Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Anak Ayu Azhari Ditangkap Atas Kasus Jual Senjata Api Ilegal, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Anak Ayu Azhari ditangkap polisi atas kasus jual senjata api ilegal, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Pipin Tri Anjani
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Ayu Azhari bersama dengan Axel Gondokusumo. 

Anak Ayu Azhari ditangkap polisi atas kasus jual senjata api ilegal, terancam hukuman 20 tahun penjara.

TRIBUNJATIM.COM - Kabar anak Ayu Azhari ditangkap polisi terkait kasus jual senjata api ilegal menjadi sorotan.

Pihak kepolisan terus mengembangkan kasus aksi koboi jalanan Lamborghini yang menodongkan senjata ke dua pelajar pada 21 Desember 2019 lalu.

Termasuk penyelidakan mendalam oleh Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui asal usul senjata api yang digunakan oleh pelaku Abdul Malik (AM).

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, AM membeli sejata api dari teman-teman dekatnya.

TERPOPULER: Pengakuan Jujur Betrand soal Pipi Sarwendah Melepuh hingga Tragedi Kematian Janggal Lina

Dan satu orang dari ketiganya bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) merupakan putra dari artis Indonesia, Ayu Azhari.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama membenarkan jika ADG merupakan buah hati dari Ayu Azhari.

"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak ke berapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," ujar Bastoni dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Bastoni mengatakan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata.

Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019). ((Warta Kota/Arie Puji Waluyo))
Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019). ((Warta Kota/Arie Puji Waluyo)) ()

Namun polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.

"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.

Pihaknya juga telah memeriksa kediaman Axel. Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut.

Bastoni melanjutkan, ketiganya diringkus di tempat yang berbeda pada Minggu (29/12/2019) lalu.

"Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," katanya.

Pengakuan Rumah Sakit Soal Lebam di Tubuh Lina yang Dicurigai Rizky Febian, Sule Ingin Hasil Visum

Ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada AM yang merupakan seorang kolektor senjata.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved