Berita Entertainment
Anak Ayu Azhari Ditangkap Atas Kasus Jual Senjata Api Ilegal, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Anak Ayu Azhari ditangkap polisi atas kasus jual senjata api ilegal, terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun"
Selengkapnya UU nomor 12/DRT/1951 bisa dilihat di sini
Disclaimer:
Jika ADG terbukti sah secara hukum atau dalam putusan persidangan terbukti melakukan jual beli senjata ilegal, ia bisa diancam dengan pidana di atas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi karena Jual Senjata ke Koboi Lamborghini, Hukuman 20 Tahun Menanti