Berita Entertainment
Anak Ayu Azhari Ditangkap Atas Kasus Jual Senjata Api Ilegal, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Anak Ayu Azhari ditangkap polisi atas kasus jual senjata api ilegal, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli AM, seperti laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).
Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap Bastoni.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
• 4 Kejanggalan Meninggalnya Lina, Teddy Jadi Sorotan dan Tanda Lebam-lebam di Jasad Mantan Istri Sule
Peraturan tentang Senjata Api di Indonesia
Indonesia memiliki aturan ketat soal beredarnya senjata api. Hanya orang atau instansi tertentu yang diperbolehkan memanfaatkan senjata api.
Prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. (bisa dilihat di sini)
Dalam peraturan tersebut ada lima golongan perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, seperti pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan secara rinci bagaimana tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum resmi diperbolehkan memengang senjata api.
Dari tahapan administrasi, tes kesehatan fisik dan mental, hingga tes wawancara serta questioner.
• TERPOPULER: Kisah Kakek Duda Tegal & Gadis Perawan Beda 56 Tahun hingga Anak Dicabuli Ayah Kandung
Pemerintah telah menyiapkan hukuman berat bagi warga negara Indonesia yang terbukti secara hukum menyalahgunakan senjata api.
Hukuman tersebut diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen" (Stbl. 1948 No.17).
Pasal 1 ayat (1) UU nomor 12/DRT/1951 menyebutkan, pada dasarnya setiap warga negara indonesia yang tidak memiliki hak 'bersentuhan' dengan senjata api bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal ini berbunyi: