Kisah Ironis Pria Bangkalan, Pulang Umrah Malah Jual Sabu, Lihat Barang Bukti Tersita, Nasib Miris
Kisah ironis pria Bangkalan yang menjual narkotika setelah pulang dari ibadah Umrah, polisi menemukan berbagai barang bukti lain.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria warga Bangkalan dipergoki oleh polisi menjual dan memiliki narkotika jenis sabu.
Pria satu ini diketahui memang tidak punya pekerjaan.
Tetapi belakangan, ketika dilakukan penyelidikan ada cerita ironis di balik kasus narkoba yang menjeratnya tersebut.
• FAKTA-FAKTA Kurir Narkoba Ditembak Mati, Warga Petemon Kuburan, Tebas 2 Polisi Pakai Pisau 40 Cm
Berikut selengkapnya dari TribunJatim.com.
Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial AY yang merupakan salah seorang warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Penangkapan dilakukan setelah pria warga Bangkalan berusia 49 tahun itu ketahuan berjualan sabu.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, AY merupakan seorang pria warga Bangkalan yang tidak memiliki pekerjaan.

Satreskoba Polres Bangkalan menyita sabu seberat 1,15 gram yang dibungkus dan diletakkan di dompet berwarna cokelat di sebuah rumah di Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (3/1/2020).
Hal yang mengejutkan adalah saat polisi mengetahui AY yang baru saja pulang dari ibadah umrah.
Rupanya, meski berjualan sabu, AY sempatkan diri dan keluarga menjalani ibadah Umrah pada bulan November 2019 lalu.
"Ditangkap di situ, rumah milik tersangka juga. Ia baru ibadah umrah bulan November kemaren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra di hadapan awak media, Rabu (8/1/2020).
• IDENTITAS Pengedar & Kurir Narkoba yang Ditembak Mati Polisi, Kelola Gudang Narkotika di Sidoarjo

Selain sabu, barang bukti lain yang disita polisi yakni satu buah timbangan digital dan satu paks plastik klip pembungkus sabu.
AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, AY awalnya membeli sabu seberat 2 gram senilai Rp 1,6 juta dari DPO SIRI asal Kecamatan Socah.
"Tersangka lantas mengemas menjadi beberapa paket hemat dengan keuntungan Rp 600 ribu," jelas Rama.
AY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka terancam kurungam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Rama. (Ahmad Faisol)
• Penampakan Apartemen Reynhard Sinaga, Foto-fotonya Viral, Media Asing Soroti Noda Darah di Pintu
• Daftar Kerajaan Bisnis Medina Zein yang Kini Jadi Sorotan Lantaran Narkoba, Pekerjakan 400 Karyawan
• Sosok Medina Zein yang Dinyatakan Positif Konsumsi Narkoba, Punya Sederet Usaha Bisnis & Inspiratif
• TKI Trenggalek Pulang ke Kampung Minta Cerai Suami, Rumah Dibongkar Buat Ganti Rugi, Videonya Viral
Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba, Temukan 1.525 Kg Sabu & 950 Pil Inex di Gudang Narkotika Sidoarjo
Awal tahun 2020 menjadi tantangan baru bagi kepolisian untuk tetap memerangi peredaran narkotika di Surabaya.
Hal itu terlihat jelas dari sikap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menembak mati seorang kurir sekaligus pengedar narkoba.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, kurus sekaligus pengedar narkoba itu seorang pemuda berusia 28 tahun.
Dia lah Rizal Wahyu Putra, tangan kanan bandar yang mengelola gudang narkotika di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Dari tangan Rizal Wahyu Putra, polisi menemukan sekitar 50 gram sabu dan 50 butir pil inex di rumah tersangka di Petemon Kuburan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Kemudian, polisi meminta Rizal Wahyu Putra untuk menunjukkan barang bukti lainnya, sebab polisi menemukan beberapa bungkus plastik yang dilakban dalam kondisi terbuka seperti bekas paket.
"Tersangka kemudian menunjukkan di mana ia menyimpan sabu yang dikendalikan oleh seorang bandar di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Di sana kami menggerebek sebuah rumah dan ternyata bandar yang dimaksud sudah tidak ada di lokasi," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (2/12/2019).
"Dari hasil ungkap ini kami mendapat sekitar 1,525 kilogram sabu dan 950 butir pil inex berwarna coklat dari sebuah gudang di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dan rumah tersangka di Petemon," lanjut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (2/2/2020).
• KRONOLOGI Kurir Narkoba Ditembak Mati, Tunjukkan Gudang Narkotika di Jabon, Tebas Polisi Pakai Pisau
Di dalam rumah tersebut terdapat puluhan paket berisi sabu dan ratusan pil inex serta sebuah senjata tajam jenis pisau berukuran sekitar 40 cm.
Tak disangka, Rizal Wahyu Putra mengambil pisau tersebut dan berusaha melawan petugas.
"Ada dua anggota kami terluka karena tebasan senjata tersebut. Dengan pertimbangan keselamatan, kami terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan mengenai dada. Seketika tersangka lumpuh dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat perjalanan ke rumah sakit," tandas alumnus terbaik AKPOL 1995 itu.
Rencananya, paket narkotika itu akan diedarkan di awal tahun baru 2020 sesuai permintaan bandar di dalam lapas Porong Sidoarjo.
Sebelum ditembak mati, Rizal Wahyu Putra sempat melukai dua anggota polisi, Kamis (2/1/2019).
Dua anggota polisi yang terluka adalah Aiptu MA dan Brika EK.
Aiptu MA dan Brika EK merupakan anggota unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Aiptu MA dan Brika EK terluka pada bagian tangan kirinya.
Adapun Aiptu MA terluka sabetan senjata tajam pada lengan tangan bagian kiri.
Sedangkan, Bripka EK mengalami luka robek pada bagian telapak dan jari tangan kirinya.
"Benar kami terpaksa lakukan tindakan tegas setelah anggota kami diserang dan mengalami luka," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Kamis (2/12/2019).
Kedua anggota opsnal resnarkoba tersebut kini telah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Porong Sidoarjo.
• Tembak Mati Pengedar Narkoba, Dua Polisi Alami Luka Sabetan, Kapolrestabes Surabaya Siapkan Reward