Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Putra Artis Ayu Azhari Jual Senpi Ilegal ke 'Koboi Jalanan' Lamborghini, Terancam 20 Tahun Penjara

Putra Artis Ayu Azhari Jual Senpi Ilegal ke 'Koboi Jalanan' Lamborghini, Terancam 20 Tahun Penjara

Instagram.com/@ayukhadijahazhari
Axel Djody Gondokusumo, putra artis Ayu Azhari. 

Putra Artis Ayu Azhari Jual Senpi Ilegal ke 'Koboi Jalanan' Lamborghini, Terancam 20 Tahun Penjara

TRIBUNJATIM.COM - Publik tentu masih ingat dengan jelas kasus seorang pengemudi Lamborghini (AM) yang menodongkan sebuah senjata api kepada dua orang pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) tahun lalu.

Diberitakan sebelumnya bahwa pengemudi Lamborghini itu sempat melepaskan tembakan ke udara.

Kedua pelajar itu pun melaporkan sikap arogan pengemudi Lamborghini ke polisi.

Fakta Baru Pemilik Lamborghini Todong Siswa, Punya Koleksi Satwa Langka yang Diawetkan di Rumahnya

Akibat aksinya tersebut, pihak kepolisian mencabut izin kepimilikan senjata api yang dinilai disalahgunakan oleh pelaku AM meski AM sebenarnya memiliki izin memegang dan menggunakan senjata api yang dimiliki sejak Juni 2019 lalu.

Selama kasus ini bergulir, kini ada kabar terbaru dari kepolisian terkait tersangka penjual senjata api (senpi) ilegal kepada AM. 

Dikutip dari Kompas.com, salah satu dari tiga tersangka penjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik (AM), "Si Koboi Kemang", merupakan anak dari seorang artis Indonesia.

Polisi Ungkap Deretan Kasus Lain di Balik Pengemudi Lamborghini Todong Siswa, Termasuk Pelat Palsu

Tersangka yang bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) merupakan putra dari artis Ayu Azhari.

"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak keberapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Bastoni mengatakan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata. Namun, polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.

Kronologi Pengemudi Lamborghini Todong Siswa Terkuak, Kesal karena Dibilang Wah, Mobil Bos Nih!

"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.

Pihaknya juga telah memeriksa kediaman Axel. Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut.

Sebelumnya, Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Fakta Pemilik Lamborghini Arogan yang Todong Siswa, Tinggal di Rumah Kecil dan Plat Nomor Palsu

Malik sebelumnya menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Malik di kediamannya.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka selanjutnya di tiga tempat berbeda.

Nasib Pengemudi Lamborghini Arogan yang Todong Pistol ke 2 Pelajar, Ditetapkan Tersangka & Dipenjara

"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.

Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Malik.

Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.

Mobil Supercar Mewah Diamankan Polda Jatim Bertambah Jadi 9, Lamborghini yang Terbakar Baru Tiba

Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik diantara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.

"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.

Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.

UPDATE Lamborghini Terbakar di Surabaya, si Pemilik Nunggak Pajak Kendaraan & Pakai Plat Nomor Palsu

"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ucap dia.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved