Warga Desa Tanjung Kamal Situbondo Ngotot Sertifikat PTSL Diselesaikan
Persoalan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo ternyata belum menemukan titik temu.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
Berkas berkas PTSL yang tidak dapat diproses, kata Jalil, pihak panitia akan mengembalikan berkas itu beserta uang administrasinya kepada warga.
"Semua kita akan kembalikan kepada warga," katanya kepada Tribunjatim.com.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H Faisol mengatakan, pihaknya memang mengumpulkan pihak Kades dan panitia PTSL beserta perwakilan masyarakat.
"Pada intinya mereka sudah sepakat mencari solusi, bahwa PTSL ini akan melalui jalur normal dengan berkoordinasi BPN," kata H Faisol.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat komisi I dengan pihak BPN , bahwa PTSL sudah teralokasikan dibeberapa desa.
"Bagi desa yang mengikuti PTSL, maka tidak bisa mengikuti lagi karena aturannya terbentuk dalam sistem. Apapun tidal bisa dimasukkan setelah diberi kesempatan waktu selama satu tahun menyelesaikannya," jelasnya.
Meski tidak bisa mengikuti PTSL, namun kata H Faisol, masih ada ruang untuk mengikuti program sertifikat massal atau kolektif dengan cara normatif.
"Kita tidak tahu berapa besarnya biayanya, tapi saya kira akan lebih murah," pungkasnya. (Izi/Tribujatim.com).