Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Desa Tanjung Kamal Situbondo Ngotot Sertifikat PTSL Diselesaikan

Persoalan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo ternyata belum menemukan titik temu.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
izihartono/surya
Mantan kades dan panitia PTSL Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran saat hearing bersama komisi I DPRD Situbondo. 

 TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Persoalan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo ternyata belum menemukan titik temu.

Pasalnya, para warga mendesak dan tetap agar pihak panitia PTSL untuk menyelesaikan sertifikat warga yang belum diselesaikan tersebut.

Padahal sebelumnya, kasus PTSL yang sempat meresahkan masyarakat itu telah dilakukan mediasi oleh komisi I DPRD Situbondo di kantor Balai Desa Tanjung Kamal.

Bahkan, hari ini Kamis (09/01/2019) Komisi I DPRD kembali memanggil mantan Kades Tanjung Kamal, Syamsul Arifin beserta panitia PTSL untuk dilakukan hearing.

Tak hanya mantan Kades yang diundang, namun dalam hearing yang berlangsung di ruang gabungan dua DPRD itu Komisi I juga mengundang masyarakat pemohon PTSL Desa Tanjung Kamal.

Perwakilan warga, Dwi Jatmiko mengatakan, dirinya bersama warga yang lain tetap akan menuntut pihak panitia PTSL agar menyelesaikan PTSL yang belum selesai.

Pembalap MotoGP Valentino Rossi Ingin Kendarai Motor Milik Repsol Honda Lagi Jika Ada Kesempatan

BREAKING NEWS - Tiga Kelas di MIN 1 Pasuruan Ambruk

Pemprov Jatim Tunggu Surat Mendagri Nonaktifkan Saiful Ilah Terkait Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo

Meskipun pihak BPN memberikan kontribuso yang lebih, namun kata Dwi Jatmiko, dirinya tetap akan bermusawarah dengan warga yang lain dan akan tetap meminta agar sertifikatnya di selesaikan.

"Walaupun panitia sudah angkat tangan dan tidak mau menyelesaikan, akan tetapi kami dan wrga tetap minta panitia agar menyelesaikan masalah sertifikat itu," kata Dwi Jatmiko.usai hearing bersama Komisi I DPRD Situbondo.

Saat ditanyak uang dan berkasnya dikembalikan oleh panitia, Dwi Jatmiko menjelaskan kalau proses pengembalian yang dilakukan panitia itu dilakukan secara diam diam dan terselubung kepada masyarakat.

"Karena masyarakat tidak tahu, ya masyarakat menerimanya. Uangnya dan berkasnya dikembalikan karena panitia PTSL sudah tidak sanggup," tukasnya kepada Tribunjatim.com.

Ia menegaskan, dirinya mengaku kecewa dengan pertemuan ini, karena tidak menghasilkan titik temu yang jelas dan prosesnya masoh panjang.

"Meskipun pertemuan ini berkali kali, tapi hasilnya tidak menemukan titik temu yang jelas," ujarnya.

Mengaku.kecewa karena tidak ada titik temu, karena prosesnya masih panjang. Meskipun pertemuan dilakukan sudah berkali kali dan tidak menemukan titik temu yang jelas.

Sementara itu, ketua panitia PTSL Desa Tanjung Kamal, Jalil mengatakan, ada sebanyak 264 berkas PTSL yang tidak bisa diproses pada tahun 2018.

"Berkas itu tidak dapat prose, karena ada beberapa persyaratan dan juga peta ukurnya tidak muncul," ujar Jalil kepada Surya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved