Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Anggota Geng Jawara Dihukum Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi: Hanya Pukul Sekali - Sudah Damai

Pengacara terdakwa anggota geng Jawara, Sahrul Romadhon akan mengajukan pledoi dari tuntutan tersebut pada sidang minggu depan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Arifin
Terdakwa Ahmad Ari Rizaldi dan Ikrom Ali Akbar, saat jalani sidang di PN Surabaya, Jumat (10/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengacara terdakwa anggota geng Jawara, Sahrul Romadhon, keberatan atas  tuntutan jaksa atas kliennya yang dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan. 

Dua terdakwa yang dimaksud adalah anggota geng Jawara, Ahmad Ari Rizaldi dan Ikrom Ali Akbar.

Menurut Sahrul, dua kliennya ini hanya memukul sekali dan akhirnya melindungi korban dari kebrutalan teman-temannya yang lain.

Tata Cara dan Salat Gerhana Bulan, Gerhana Bulan Penumbra Terjadi Besok 11 Januari 2020 Dini Hari

Beda Kontras Kehadiran Lina Mantan Sule di Mimpi Teddy, Rizky Febian-Putri, Suami Baru: Cuma Sekilas

Syahrul juga menjelaskan apa yang dikatakan oleh  keluarga Rizaldi, bahwa keluarga terdakwa telah memberikan santunan dan hubungan baik dengan korban. 

“Klien kami sudah melakukan perdamaian. Juga membantu biaya pengobatan akibat pengeroyokan itu,” ungkapnya. 

Selain itu, keluarga terdakwa juga sempat mengantarkan korban pulang kerumah setelah kejadian penyekapan tersebut di Cerme, Kabupaten Gresik. 

Polrestabes Surabaya Galakkan Reboisasi Hadapi Rawan Bencana, Targetkan Tanam 10.000 Pohon

Profil-Biodata Harun Masiku, Politisi PDIP yang jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan

“Namanya anak masih labil ya, itu mengaku juga sempat memberikan obat-obatan kepada korban,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan pledoi dari tuntutan tersebut pada sidang minggu depan.

Seperti diberitakan, penyekapan disertai penganiayaan ini bermula ketika korban NF berboncengan sepeda motor dengan koleganya berinisial TH, melintas di Jalan Rajawali pada 20 September sekitar pukul 22.00.

Sinopsis World War Z Dibintangi Brad Pitt, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 21.00 WIB

Keluar Kerajaan karena Ingin Mandiri, Ini Gambaran Situasi Finansial Pangeran Harry & Meghan Markle

Saat itu, mereka dihadang tiga orang yang mengendarai sepeda motor. 

NF kemudian dibawa ke tempat sepi di Krembangan. Di situ handphone-nya disita terdakwa. Korban dianiaya berulangkali dengan tangan kosong hingga pisan.

Setelah itu, korban disekap di sejumlah tempat. Terakhir disekap di Menganti. Para terdakwa menganiaya dan merekam video aksinya, lalu diunggah ke media sosial. 

Teka-teki Kematian Lina Mantan Istri Sule Disorot Mbak You, Soal Larangan Teddy: Ada yang Ditutupin

Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan, Tewas Dibekap, Eksekutor Ketakutan saat Buang Jasad Jamaluddin

Sembilan anggota geng Jawara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tujuh anggota geng yang masih belum cukup umur sudah divonis lima bulan pembinaan di UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal Korban Napza Surabaya. 

Remaja belasan tahun berinisial AAP, AGM, FPP, NR, AC, BH, AA dan IW ini tidak divonis pidana penjara, karena masih belum cukup umur.

Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa maupun jaksa.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved