Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong di Jakarta

Imbauan OJK di Kasus Investasi Bodong Memiles: Tak Tergiur Investasi dengan Imbalan Tak Masuk Akal

Imbauan OJK di Kasus Investasi Bodong Memiles: Tak Tergiur Investasi dengan Imbalan Tak Masuk Akal.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
sejumlah uang yang disita dari perusahaan investasi bodong Memiles di Polda Jatim, Jumat, (10/1/2020). 

Imbauan OJK di Kasus Investasi Bodong Memiles: Tak Tergiur Investasi dengan Imbalan Tak Masuk Akal

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono mengimbau pada masyarakat agar mewaspadai modus setiap investasi dengan imbalan yang dianggap tidak wajar, dalam kasus investasi bodong Memiles

Selain itu, ia juga meminta pada masyarakat agar kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi dan tidak masuk akal.

"Masyarakat harus kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi," tuturnya, Jumat, (10/1/2020).  

OJK Pastikan Kasus Investasi Bodong Memiles Gunakan Skema Piramida, Skema Hancur Tanpa Member Baru

FAKTA Investasi Bodong Memiles, Polisi Ungkap 5 Artis Baru Terkait Kasus Ini, Bakal Dipanggil Semua

Barang Bukti Uang Rp 122 Miliar Hasil Investasi Bodong MeMiles, 3 Artis Siap Hadir untuk Diperiksa

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, skema ponzi adalah skema bisnis yang dilakukan cenderung pada konteks skema bisnis piramida.

Mereka memutar uangnya untuk memberikan reward kepada nasabah lain yang sebetulnya itu adalah uang nasabah sendiri yang digunakan.

"Dalam skema ini uang nasabah diputar-putar saja. Dari nasabah satu ke nasabah lain. Makanya kan dibutuhkan nasabah baru untuk menutup hadiah-hadiah yang diberikan. Kesannya perusahaan yang berikan hadiah. Padahal itu uang nasabah sendiri yang diputar," ujarnya.

Ia pun menegaskan, bahwa skema bisnis yang seperti ini dilarang dan merupakan skema bisnis yang ilegal. Larangan itu, termuat dalam Undang-Undang Perdagangan no 7 tahun 2004.

"Skema ini dilarang dan ilegal. Dan ini bukan tindak pidana penggelapan. Nah ini diatur dalam undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2004. Ini tidak boleh dan ancaman hukumannya cukup tinggi 10 tahun. Kenapa ancaman hukumannya dari undang-undang perdagangan cukup tinggi karena berpotensi untuk menipu masyarakat secara masif dan massal," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved