Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong di Jakarta

OJK Pastikan Kasus Investasi Bodong Memiles Gunakan Skema Piramida, 'Skema Hancur Tanpa Member Baru'

OJK Pastikan Kasus Investasi Bodong Memiles Gunakan Skema Piramida, 'Skema Hancur Tanpa Member Baru'.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
sejumlah uang yang disita dari perusahaan investasi bodong Memiles di Polda Jatim, Jumat, (10/1/2020). 

OJK Pastikan Kasus Investasi Bodong Memiles Gunakan Skema Piramida, 'Skema Hancur Tanpa Member Baru'

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bisnis investasi bodong Memiles menggunakan skema piramida skin.

Dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa sistem tersebut ilegal dan akan hancur dengan sendirinya. 

Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono mengungkapkan, dalam skema piramida atau sponzi ini, masyarakat diminta untuk selalu mendapatkan member baru

"Dengan tujuan, uang dari member-member baru inilah yang nantinya akan dipakai untuk membayarkan bonus-bonus pada member yang lebih dulu bergabung atau member lama," bebernya, Jumat, (10/1/2019). 

FAKTA Investasi Bodong Memiles, Polisi Ungkap 5 Artis Baru Terkait Kasus Ini, Bakal Dipanggil Semua

Barang Bukti Uang Rp 122 Miliar Hasil Investasi Bodong MeMiles, 3 Artis Siap Hadir untuk Diperiksa

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Memiles & Sita Uang Rp 70 M

Dalam skema itu, masih kata Heru memang dituntut untuk terus mendapatkan member baru

"Skema semacam ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ada member lagi maka skema itu akan hancur, karena tidak ada member yang akan membayar untuk bonus lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim tetapkan dua tersangka kasus investasi bodong Memiles.

Tak hanya itu uang tambahan senilai Rp 70 miliar. Total yang disita oleh polisi mencapai Rp 122 miliar. 

Dikatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan dua tersangka tersebut berinisial ML dan PH. Setelah sebelumnya menetapkan KTM dan FS. 

"Total sudah ada 4 orang yang ditahan dalam kasus ini," ujar dia, Jumat, (10/1/2020). 

Kedua tersangka yang baru ditetapkan ini memiliki peranan yang berbeda.

Untuk tersangka ML berperan sebagai motivator dalam investasi ilegal ini, sedangkan untuk tersangka PH berperan sebagai kepala tim IT (informasi dan teknologi) aplikasi Memiles. 

Adapun barang bukti uang tunai sebesar Rp 70 miliar itu disita dari upaya blokir salah satu rekening utama milik PT Kam and Kam.

"Total (barang bukti uang) yang ada disini menjadi Rp122.318.825.672 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved