Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Teller Bank Jatim Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Pamekasan Seusai Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah

Teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo Pamekasan, Wanita berinisial A yang menggelapkan uang nasabah Rp 2,7 M telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi 

Uang sebanyak itu merupakan hasil penggelapan dari uang nasabah yang menabung di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan.

Antisipasi Cuaca Ekstrem di Surabaya, DKRTH Gencar Lakukan Perantingan Pohon

Harga Kebutuhan Rumah Tangga Nelayan di Jatim Alami Kenaikan pada Desember 2019, Ini Penyebabnya

"Modusnya dia menggunakan uang itu sendiri, makanya kita kenakan pasal pengelapan dalam jabatan," ujarnya.

"Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," sambung dia.

"Dana simpanan nasabah yang digelapkan ini yang seharusnya masuk ke bank, malah ternyata digunakan pribadi oleh tersangka," tegasnya.

Iptu Andri Setya Putra juga mengutarakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memakai uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.

"Untuk uang hasil penggelapan itu apa digunakan untuk yang lain, kami tidak bisa menyebutkan. Sebab dalam pemeriksaan, tersangka tidak memberikan keterangan yang kooperatif, tapi alasan utamanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Iptu Andri Setya Putra.

Terdakwa Sirojul Munir Simpan Ribuan Narkoba Berbagai Jenis, Kuasa Hukum: Dia Hanyalah Kurir Narkoba

Simpan Ribuan Narkoba Berbagai Jenis di Rumah & Kosan, Terdakwa Sirojul Munir Terancam Hukuman Mati

Iptu Andri Setya Putra menyebut, sudah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya struk transaksi penarikan dan struk transaksi yang diserahkan tersangka kepada korban.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah berlangsung satu tahun. Kurang lebih penggelapan itu dimulai awal tahun 2018," papar Iptu Andri Setya Putra.

Lantas apakah dana tersebut dipergunakan untuk keperluan lain selain keperluan pribadi?

Iptu Andri Setya Putra secara tegas menyatakan, kurang paham.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dari penggalapan itu dipakai untuk keperluan personal saja.

"Itu berdasar pengakuan dari nasabah ya. Uang itu jadi menumpuk hingga Muliaran rupiah tersebut mungkin saat tersangka melakukan penggelapan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu setahun, jadi gak langsung sekalian begitu melakukan penggelapannya," ucap Iptu Andri Setya Putra.

Lebih lanjut, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, tersangka terancam dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.

DKRTH Surabaya Akan Lakukan Perantingan Pohon Besar-Besaran, Terpusat di 2 Lokasi Ini

Bupati Sidoarjo Diperiksa Penyidik, Masuk Gedung Merah Putih KPK Ucap Saya Nggak Pegang Uang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved