Teller Bank Jatim Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Pamekasan Seusai Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah
Teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo Pamekasan, Wanita berinisial A yang menggelapkan uang nasabah Rp 2,7 M telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Wanita berinisial A yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 2,7 miliar di Pamekasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi membenarkan, bahwa A, tersangka kasus penggelapan uang miliaran milik nasabah Bank Jatim telah dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan, Jumat (10/1/2020).
"Tersangkanya sudah ada di sini (Lapas Klas IIA Pamekasan," kata Hanafi kepada TribunJatim.com melalui via telepon.
Selain, itu Hanafi mengungkapkan, tahanan tersangka kasus penggelapan uang nasabah ini berjenis kelamin perempuan.
Ia menyebut, sekitar seminggu yang lalu tahanan tersangka kasus penggelapan uang nasabah tersebut dikirim oleh Polres Pamekasan ke Lapas Klas II A.
"Kurang lebih seminggu yang dikirim ke sini," pungkasnya.
• Nasib Teller Bank di Pamekasan yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 2.7 Miliar Diungkap Pimpinan Bank Jatim
• Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar, Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka
Informasi sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Pegawai Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (10/1/2020).
Saat ini, Pegawai Bank Jatim unit Keppo tersebut sudah dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan.
Tersangka, di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan berposisi sebagai Teller.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, pihaknya melakukan penangkap terhadap tersangka inisial (A) dengan jenis kelamin perempuan, atas dasar laporan dari dua nasabah Bank Jatim unit Keppo Pamekasan ke SPKT Polres setempat.
• Barang Bukti Uang Rp 122 Miliar Hasil Investasi Bodong MeMiles, 3 Artis Siap Hadir untuk Diperiksa
• Perayaan Imlek 2020, Ciputra World Hotel Hidangkan Menu Spesial Autentik dan Modern Chinese Food
Dasar laporan itulah pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU.
Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Pamekasan," katanya kepada TribunMadura.com.
Iptu Andri Setya Putra mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21.
Tersangka inisial (A) ini adalah warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, uang yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp 2.7 Miliar.
Uang sebanyak itu merupakan hasil penggelapan dari uang nasabah yang menabung di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan.
• Antisipasi Cuaca Ekstrem di Surabaya, DKRTH Gencar Lakukan Perantingan Pohon
• Harga Kebutuhan Rumah Tangga Nelayan di Jatim Alami Kenaikan pada Desember 2019, Ini Penyebabnya
"Modusnya dia menggunakan uang itu sendiri, makanya kita kenakan pasal pengelapan dalam jabatan," ujarnya.
"Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," sambung dia.
"Dana simpanan nasabah yang digelapkan ini yang seharusnya masuk ke bank, malah ternyata digunakan pribadi oleh tersangka," tegasnya.
Iptu Andri Setya Putra juga mengutarakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memakai uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.
"Untuk uang hasil penggelapan itu apa digunakan untuk yang lain, kami tidak bisa menyebutkan. Sebab dalam pemeriksaan, tersangka tidak memberikan keterangan yang kooperatif, tapi alasan utamanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Iptu Andri Setya Putra.
• Terdakwa Sirojul Munir Simpan Ribuan Narkoba Berbagai Jenis, Kuasa Hukum: Dia Hanyalah Kurir Narkoba
• Simpan Ribuan Narkoba Berbagai Jenis di Rumah & Kosan, Terdakwa Sirojul Munir Terancam Hukuman Mati
Iptu Andri Setya Putra menyebut, sudah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya struk transaksi penarikan dan struk transaksi yang diserahkan tersangka kepada korban.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah berlangsung satu tahun. Kurang lebih penggelapan itu dimulai awal tahun 2018," papar Iptu Andri Setya Putra.
Lantas apakah dana tersebut dipergunakan untuk keperluan lain selain keperluan pribadi?
Iptu Andri Setya Putra secara tegas menyatakan, kurang paham.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dari penggalapan itu dipakai untuk keperluan personal saja.
"Itu berdasar pengakuan dari nasabah ya. Uang itu jadi menumpuk hingga Muliaran rupiah tersebut mungkin saat tersangka melakukan penggelapan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu setahun, jadi gak langsung sekalian begitu melakukan penggelapannya," ucap Iptu Andri Setya Putra.
Lebih lanjut, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, tersangka terancam dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
• DKRTH Surabaya Akan Lakukan Perantingan Pohon Besar-Besaran, Terpusat di 2 Lokasi Ini
• Bupati Sidoarjo Diperiksa Penyidik, Masuk Gedung Merah Putih KPK Ucap Saya Nggak Pegang Uang