Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyekapan Bocah di Jember

Ayah Sekap Anak Berdalih Supaya Tidak Kabur dari Rumah, Kencaduan Game Online

MI (13), serang bocah di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember harus kabur dari kandang ayam rumah orang tuanya dalam keadaan telanjang.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/SRI WAHYUNIK
EW / Edy Wasito memakai baju tahanan saat rilis penyekapan anak di Jember 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - MI (13), serang bocah di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember harus kabur dari kandang ayam rumah orang tuanya dalam keadaan telanjang.

Kasus ini sekarang ditangai pihak yang berwajib. Berdasarkan penuturan EW (40), ayah kandung MI (13) mengaku kesal dan marah sehingga menghukum anaknya seperti itu.

Dia mengurung anaknya di kandang ayam, serta memborgol dan mengikatnya, supaya MI tidak lari. Sebab, masih menurut EW, anaknya beberapa kali kabur dari rumahnya.

"Beberapa kali kabur dari rumah. Juga nakal karena beberapa kali ngambil uang untuk main game online," tutur EW saat di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).

Baginya, perbuatan sang anak masuk kategori nakal dan tidak bisa dinasehati. Di sisi lain, imbuhnya, anaknya kecanduan game online.

Karena kecanduan game online itu, sang anak beberapa kali mengambil uang di rumahnya. Uang yang diambil Rp 100 ribu setiap pengambilan.

"Untuk beli pulsa," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.

2 Eks Pemain Tira Persikabo Bakal Merapat ke Arema FC, Asisten Pelatih Mario Gomez: Segera Diumumkan

VIDEO Dewasa Gadis Trenggalek di Facebook Jadi Alat Pemerasan Pria Beristri, Ngaku Lajang & Kena PHP

ABG Jember Diborgol-Disekap Ortu di Kandang Ayam, Mendadak Kabur, Lari Telanjang, Ucapan Tolong Pilu

Karena beralasan sang anak masuk kategori 'nakal' itulah, EW tega memberi pelajaran sang anak melalui tindak kekerasan. Pada waktu kejadian Sabtu (11/1/2020) itu, EW melakukan sejumlah tindak kekerasan terhadap MI.

Sabtu (11/1/2020) pagi, dia menjemput anaknya di sebuah tempat permainan 'game online' di Jl Riau Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. Tempat itu tidak jauh dari rumah pengasuhnya yang juga berada di Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.

EW meminta MI untuk pulang ke rumah. Karena sang anak tidak menurutinya, lelaki itu menarik MI keluar dari tempat tersebut. Dia juga memukul MI, serta menendang lututnya.

Sekitar pukul 10.00 Wib, EW dan MI tiba di rumah yang ditinggali EW bersama istrinya di Desa/Kecamatan Sukorambi.

"Saya kemudian menyuruhnya mandi. Tapi dia tidak mau. Padahal saya mau segera jualan di pasar," imbuh EW kepada Tribunjatim.com.

Karena tidak mau mandi, EW menelanjangi MI. Dia kemudian memborgol MI supaya tidak kabur. Awalnya MI ditempatkan di halaman samping rumahnya. Namun, kemudian dia menempatkan MI ke kandang ayam yang berada di belakang halaman itu. Halaman dan kandang ayam itu dipisahkan oleh tembok, dan dihubungkan oleh sebuah pintu seng.

Di kandang ayam itulah, EW mengikat MI di sebuah tiang memakai tali karet ban. Dia mengikatnya di bagian kaki. Sementara borgol masih terpasang di kakinya, begitu juga borgol di jempol tangannya. EW beralasan supaya MI tidak kabur lagi.

EW lantas meninggalkan MI di tempat itu. Dia mengunci pagar gerbang rumah tersebut. Sekitar satu jam setelah ditinggal, MI berhasil kabur.

Bocah itu berhasil membakar tali ban karet itu. Dia keluar lewat pintu seng yang tidak dikunci, kemudian melompati pagar gerbang rumah yang terbilang tinggi sekitar 3 meter dalam keadaan telanjang. Borgol masih tersemat di kaki dan tangannya.

Dia lantas meminta tolong kepada tetangganya. Sang tetangga, Baidi memberikan baju sang cucu untuk dipakai MI. Kasus itu pun akhirnya diketahui oleh jajaran Polsek Sukorambi. Kini perkara itu ditangani oleh Unit PPA Satreskrim POlres Jember.

"Karena alasan kekesalan terhadap sang anak, juga menurutnya anaknya sudah di luar kewajaran untuk ukuran anak, pelaku ini melakukan tindak kekerasan fisik tersebut. Juga melakukan penyekapan di kandang ayam. Tentunya tindakan itu tidak bisa dibenarkan, meski dengan alasan memberikan pelajaran kepada sang anak," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.

Karena perbuatan tersebut, polisi menjerat EW memakai Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu mengatur sanksi tentang setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Kepala Seksi Advokasi dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemkab Jember Artiantyo Wiryo Utomo menegaskan, apapun alasan yang dipakai sang ayah, cara mendidik anak melalui tindak kekerasan apalagi melakukan penyekapan bukanlah cara yang bijak.

"Jelas ada poin yang tidak cukup bijak itu, karena sampai melakukan penyekapan dan pengekangan. Tentunya tidak tepat melakukan itu, dengan alasan apapun," tegas Tyo.

Seperti diketahui, saat itu, Sabtu (11/1/2020), Baidi dan istrinya sedang berada di depan rumahnya. Sang istri di dekat kios bensin, dan Baidi di halaman rumah.

Istri Baidi yang melihat MI telanjang berlari ke arahnya langsung memanggil Baidi. Akhirnya setelah di hadapan Baidi, MI meminta baju sambil menutupi alat kelaminnya.

Baidi tentu saja terkejut melihat bocah telanjang, dengan tangan dan kaki diborgol. Tak butuh lama, sang istri mengambil baju cucunya. Baju berupa kemeja bergaris dan celana olahraga langsung dipakaikan kepada MI.

Sekilas MI bercerita kalau dia ditempatkan di kandang ayam oleh ayahnya.

Baidi lantas meminta tolong warga sekitar mengantar MI mencari pertolongan ke petugas. MI diantar ke Kantor Sub Koramil Sukorambi yang tidak jauh dari rumah yang ditempati MI.

Petugas Sub Koramil langsung memberitahu petugas Polsek Sukorambi.

Polisi pun mendatangi MI di kantor tentara itu. Polisi melepaskan borgol MI. Bocah itu juga langsung diselamatkan.

Dia kini mendapat perawatan di RSD dr Soebandi Jember.

Polisi juga telah menangkap EW, ayah MI. Dia kini dibawa ke Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus itu ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Kita ketahui, MI kabur dari kandang ayam pada Sabtu (11/1/2020). Bocah laki-laki itu disekap di kandang ayam rumah pasangan EW (40) dan Ho (40). EW adalah ayah kandung MI, sedangkan Ho, ibu tirinya.

Rumah itu adalah rumah Ho. Menurut Baidi, baru setahun terakhir keduanya menikah.

MI kadang tinggal di rumah itu, dan kadang di rumah saudaranya di Kecamatan Sumbersari.

"Kemarin kok tiba-tiba sudah di depan kios bensin saya ini dalam kondisi seperti itu," kata Baidi kepada Tribunjatim.com, Minggu (12/1/2020).

Baidi menduga MI bisa kabur setelah meloncati pagar rumah di sebelahnya itu. Padahal tinggi pagar itu sekitar 3 meter.

Dia melompati pagar dalam keadaan telanjang. Jarinya tangannya diborgol.

Saat di kandang ayam, kakinya juga diborgol besi dan diikat memakai tali ban. "Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban. Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut Baidi.

Bocah itu bisa kabur dari kandang ayam. Dia lantas melompati pagar dan berlari ke rumah Baidi.

Istri Baidi ketika itu ada di kios bensin depan rumahnya. Sang istri sangat terkejut hingga memanggil Baidi yang ada di halaman rumah.

Baidi tidak sempat banyak bertanya kepada bocah itu. Istri Baidi langsung memberikan baju sang cucu kepada MI.

Setelah tiga kali memberhentikan ojek tidak berhasil, ada seorang warga membonceng bocah itu untuk diantar ke Kantor Sub Koramil Sukorambi.

Kasus itu lantas diteruskan ke jajaran Polsek Sukorambi. Kini kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved