Di Surabaya, Maling Uang dan HP Ini Kaget Saat Kepergok Pemiliknya, Sempat Terjatuh dari Lantai 2
Aksi pencurian nekat dilakukan oleh seorang pria bernama Ahmad Yani (35) warga Kedung Cowek Surabaya, Jumat (1/3/2019) lalu.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi pencurian nekat dilakukan oleh seorang pria bernama Ahmad Yani (35) warga Kedung Cowek Surabaya, Jumat (1/3/2019) lalu.
Ahmad Yani bahkan harus memanjat dinding sebuah rumah kos di Jalan Gubeng Kertajaya V-F/20C, Kecamatan Gubeng, Surabaya untuk bisa masuk ke dalam kamar korban bernama Efritika (20) seorang mahasiswi.
"Pelaku memanjat dinding pagar kemudian merembet ke lantai II. Setelah di lantai II, pelaku kemudian masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci," beber Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Sherly Mayasari,Senin (13/1/2020).
• Gamal Albinsaid Dapat Tawaran Calon Wakil Wali Kota Surabaya dari Banyak Partai: Saya Masih Muda
• Momen Kemesraan Politik Mantan Ketua Timses Jokowi-Prabowo di Jatim Jelang Pilkada Surabaya
Setelah di dalam kamar korban, Ahmad Yani kemudian mengambil handpone Vivo yang masih ada di genggaman korban dan uang tunai Rp 1,2 juta di atas kasur korban.
"Ketika hendak keluar, korban terbangun ddan memergoki Ahmad Yani, bahkan Ahmad Yani sampai terjatuh dari lantai dua rumah kos tersebut. Namun berhasil kabur" tambahnya.
Setelah hampir sepuluh bulan tak terlihat, Ahmad Yani kemudian menampakkan batang hidungnya di sekitar lokasi kejadian.
• Kun Aniroh, Istri Profesor UM yang Meninggal Tertabrak Saat Naik Bentor Dikenal Rajin dan Disiplin
• Selaras dengan Tema Rakernas, Fraksi PDIP Jatim: Seluruh Kader Semangat Memajukan Riset dan Inovasi
Bahkan, Ahmad Yani nekat indekos di Jalan Gubeng Kertajaya V-E/21D Surabaya untuk kembali mencari sasaran.
"Berbekal informasi masyarakat, kami lakukan identifikasi terhadap tersangka. Mencocokan ciri-cirinya dan ketika benar, kami lakukan penangkapan, Jumat (10/1/2020) pagi di sebuah rumah jalan Karangmenjangan Surabaya," lanjut mantan Kaurbinops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, saat ditangkap, Ahmad Yani mengakui perbuatannya.
Ahmad Yani menyebut, jika handpone tersebut telah dijual dengan harga Rp 700 ribu.
"Uangnya buat kebutuhan hidup. Kerja sopir tidak tentu kadang ada kadang engga. Jadi terpaksa mencuri," akunya.
Kini, Ahmad Yani mendekam di tahanan Mapolsek Gubeng Surabaya karena perbuatannya.
Ahmad Yani dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
• Cuma 2 Menit Pencuri Gasak Motor Suzuki Satria dan HP, Wajah Pelaku Terekam Jelas di CCTV
• Jadi Korban Investasi Bodong MeMiles? Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Polda Jatim