Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mau Nambah Penghasilan, Pria Surabaya Jualan Nasi Goreng Sekalian Sabu di Jalan, Berujung Diadili

Mau Nambah Penghasilan, Pria Surabaya Jualan Nasi Goreng Sekalian Sabu di Jalan, Berujung Diadili.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Maarif saat jalani sidang di PN Surabaya 

Mau Nambah Penghasilan, Pria Surabaya Jualan Nasi Goreng Sekalian Sabu di Jalan, Berujung Diadili

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lantaran pendapatan kurang memenuhi hidupnya, seorang penjual nasi goreng, Muhammad Maarif nekat berbisnis sabu

Warga Jalan Kupang Gunung ini diadili atas kasus jual beli narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan JPU Kejari Tanjung Perak Adhiem Widigdo dijelaskan terdakwa selain membeli sabu ia juga menjualnya. 

Kejadian bermula pada 15 Oktober 2019 silam. Dia menelpon rekannya Rio Wijaya (DPO) memesan sabu seharga Rp 500 ribu. 

Siswa SMK di Surabaya Tewas Gantung Diri, Leher Terlilit Sabuk, Sempat Video Call Teman via WhatsApp

Lulusan SMP Edarkan Sabu-sabu, Diciduk di Rumah Kontrakannya di Nganjuk

Arena Sabung Ayam di Krian Sidoarjo Digerebek Petugas, para Penjudi Tidak Ada di Lokasi

Kemudian Rio mengantarkan barang pesanan narkotika jenis sabu dengan cara dilempar ke pintu depan rumah terdakwa pada waktu tidak ada orang yang melihat.

Pada hari yang sama terdakwa sembari menjual nasi goreng dan menjual sabu tersebut kepada Rido (DPO) satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000 ribu dengan cara bertemu di jalan Simo Rukun. 

"Mendapat informasi masyarakat, kepolisian melakukan penangkapan di rumah terdakwa dan ditemukan satu buah kotak tisu warna merah muda yang didalamnya terdapat satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal putih dengan berat bruto 2,30 gram.

Lalu, sedotan plastik warna putih, satu buah korek api gas warna biru; di dalam lemari pakaian ditemukan barang berupa satu plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat bruto 0,6 gram, 20 plastik klip kosong, satu timbangan elektrik warna silver," terang JPU Adhiem, Senin, (13/1/2020). 

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya tak ajukan eksepsi. "Kami lanjut dengan keterangan saksi-saksi yang mulia," terang Sisca. 

JPU menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved