Para Artis Kasus Memiles Mulai Diperiksa
Member Pro MeMiles Sebut PT Kam and Kam Tawarkan Jasa Iklan Bukan Investasi, Ini Jawaban Polda Jatim
Ditreskrimsus Polda Jatim kini sedang disibukkan dengan kegatan pengembangan kasus investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim kini sedang disibukkan dengan kegatan pengembangan kasus investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.
Empat orang petinggi perusahaan yang baru berjalan delapan bulan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, mereka terbukti merugikan sedikitnya 264.000 orang yang menjadi member, dengan perkiraan kalkulasi kerugian sekitar Rp 750 Milliar.
Berikut identitas para tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).
• Mobil Fortuner yang Diperoleh Eka Deli dari Investasi Bodong Memiles Akan Diserahkan ke Polda Jatim
• Penyanyi Eka Deli Jalani Pemeriksaan Terkait Investasi Bodong MeMiles
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Hampir dua pekan pengembangan kasus ini bergulir ternyata muncul sebuah gelombang protes dari sejumlah member Memiles di Jakarta yang memprotes proses dan ketetapan hukum yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, mereka memprotes bahwa PT Kam and Kam yang menjalankan bisnis menggunakan sarana Aplikasi Android 'MeMiles' bukan perusahaan investasi, melainkan jasa penyedia iklan berbasis aplikasi android, sehingga tidak perlu mendaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• Dugaan Polisi Jika Pelaku Pencurian Mesin ATM BMD Syariah Madiun Profesional dan Lebih dari 1 Orang
• Pembunuhan Sadis Sales Mobil, Dianiaya & Dibuang ke Sungai Cangar, Berkas Kasus 6 Tersangka Lengkap
Menjawab protes itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengaku, tidak memungkiri adanya nada sumbang protes yang mengiri proses hukum yang sedang ditegakkan penyidiknya.
"Ini banyak pernyataan-pernyataan lain, silahkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (13/1/2020).
Kasus Memiles yang telah menjerat empat orang petinggi perusahaan tersebut diyakininya telah memiliki konstruksi hukum yang jelas.
"Makanya kami tim penyidik semuanya tidak ragu ragu lagi," jelasnya.
Bagi Luki, penegakkan hukum atas kasus tersebut semata-mata berasal dari fakta konkret dari sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan dengan praktik investasi itu dan kini telah membuat laporan resmi ke posko pengaduan Memiles di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.
"Dan korban juga sudah banyak yang mengeluh. Kami bisa mencegah korban korban yang lain. Ini yang utama dalam kasus ini," jelasnya.
Irjen Pol Luki Hermawan mengimbau pada masyarakat agar senantiasa waspada jenis dan bentuk lain investasi bodong yang menyerupai Memiles.
Dan meyakinkan untuk tak perlu gentar dengan intimidasi pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
"Jangan sampai berharap mimpi dapat hadiah yang tidak logis. Begitu juga untuk korban yang baru untuk tidak ikut-ikutan," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memang membenarkan, adanya layanan slot iklan yang disediakan dalam aplikasi Memiles.
Semua memberi bisa memanfaatkan itu untuk mempromosikan apa saja jenis barang yang ingin dijual, melalui pembayaran TopUp.
"Ini yang dikatakan slot iklan," jelas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Namun, setelah ditelisik mekanisme topup iklan tersebut hanyalah kedok semata.
Pasalnya, para member tak memiliki kewajiban menggunakan layanan slot atau space iklan tersebut.
Karena bagi perusahaan itu, yang terpenting adalah para member membayar sejumlah uang untuk mengisi saldo TopUp yang ternyata dapat digunakan membeli sejumlah penawaran barang, yang bentuknya beragam; emas, motor, mobil, apartemen, ponsel dan beberapa jenis barang elektronik lainnya, secara terus menerus.
Dan uang yang dikumpulkan oleh pihak perusahaan dalam kedok itu, ungkap Gidion, ternyata digunakan untuk membiayai keperluan operasional kantor PT Kam and Kam, dan membeli sejumlah barang yang digunakan untuk reward pada para member.
"Pun juga dgn uang yg mengalir kemana mana dari rek pribadinya, kami akan lakukan pressing," pungkas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
• Polemik Penembokan Jalan Tambak Wedi Baru, Pemkot Terus Koordinasi dengan Kejaksaan
• Agar Keinginan Tercapai Tanpa Utang, Coba 4 Cara Sukses Siapkan Dana Darurat ala Bank Commonwealth