Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PENGAKUAN Napi Pesan Pil Koplo Lewat Sayur Lodeh ke Lapas Mojokerto, Pesan ke Teman Dipakai Sendiri

PENGAKUAN Napi Pesan Pil Koplo Lewat Sayur Lodeh ke Lapas Mojokerto, Pesan ke Teman Dipakai Sendiri.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto 

PENGAKUAN Napi Pesan Pil Koplo Lewat Sayur Lodeh ke Lapas Mojokerto, Pesan ke Teman Dipakai Sendiri

TRIBUNMOJOKERTO.COM, MOJOKERTO - Petugas Lapas Klas IIB Mojokerto memastikan narapidana atau napi AK (23) terbukti sebagai pemesan 400 butir pil koplo yang diselundupkan oleh wanita paruh baya melalui sayur lodeh ke dalam tahanan.

Barang terlarang itu diselundupkan oleh N (49), modusnya dengan cara menitipkan makanan berupa dua bungkus sayur lodeh berisi pil koplo ke loket Lapas.

Dia pergi meninggalkan Lapas usai menyerahkan makanan tersebut. Keberadaan wanita asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto kini masih buron.

8 Proyek Normalisasi Saluran Air Senilai Rp.5,5 Miliar di Kota Mojokerto Mangkrak Diputus Kontrak

Sah Jadi Bupati Mojokerto, Pungkasiadi akan Selaraskan Program dengan Pemprov & Pemerintah Pusat

Aksi Heroik Remaja Putri SMA Mojokerto Kejar Duo Jambret HP, Pencuri Babak Belur Dikeroyok Warga

Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Mojokerto Disri Wulan Agus Tomo menjelaskan dari hasil interogasi narapidana ini diketahui dia satu kali memesan pil koplo dari luar Lapas.

"Dari pengakuan yang bersangkutan pil koplo  dikonsumsi sendiri baru sekali coba-coba dan ketangkap," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Namun yang menjadi pertanyaan dari pengakuan narapidana tersebut barang terlarang itu dikonsumsi sendiri padahal jumlah pil koplo yang dia pesan mencapai ratusan butir.

"Kalau berdasarkan pengakuan narapidana ini (Pil Koplo, Red) sementara masih dikonsumsi pribadi," ungkap Disri.

Ia mengatakan narapidana KA dipenjara karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Dia adalah kurir sabu yang divonis penjara 5 tahun enam bulan dan saat ini masih menjalani hukuman selama satu tahun. Dia diduga kuat bersekongkol dengan wanita ini untuk menyelundupkan pil koplo di dalam Lapas.

"Jadi pengakuan narapidana ini barang pil koplo sisa di tempat tinggalnya lalu disuruh mengantarkannya masuk oleh wanita inisial N begitu," jelasnya.

Masih kata Disri, adapun fasilitas di dalam Lapas ada wartel untuk pembatasan telepon. Narapidana juga bisa berkomunikasi saat jadwal kunjungan pembesuk. Namun bisa jadi pemesan pil koplo ini melalui temannya sesama narapidana apalagi wanita N pernah seringkali mengunjungi suaminya yang dulu pernah di tahan di Lapas Mojokerto.

"Pengakuannya pada waktu kunjungan (Pesan Pil Koplo, Red) bertemu dengan wanita tersebut," tandasnya.

Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo mengatakan pihaknya sudah memberlakukan sanksi internal terhadap narapidana KA yang kedapatan menyelundupkan pil koplo ke dalam Lapas.  

"Sanksi berupa sel isolasi dan yang bersangkutan tidak memperoleh hak-haknya dalam jangka waktu selama satu tahun kedepan," terangnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved