PENGAKUAN Napi Pesan Pil Koplo Lewat Sayur Lodeh ke Lapas Mojokerto, Pesan ke Teman Dipakai Sendiri
PENGAKUAN Napi Pesan Pil Koplo Lewat Sayur Lodeh ke Lapas Mojokerto, Pesan ke Teman Dipakai Sendiri.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
PENGAKUAN Napi Pesan Pil Koplo Lewat Sayur Lodeh ke Lapas Mojokerto, Pesan ke Teman Dipakai Sendiri
TRIBUNMOJOKERTO.COM, MOJOKERTO - Petugas Lapas Klas IIB Mojokerto memastikan narapidana atau napi AK (23) terbukti sebagai pemesan 400 butir pil koplo yang diselundupkan oleh wanita paruh baya melalui sayur lodeh ke dalam tahanan.
Barang terlarang itu diselundupkan oleh N (49), modusnya dengan cara menitipkan makanan berupa dua bungkus sayur lodeh berisi pil koplo ke loket Lapas.
Dia pergi meninggalkan Lapas usai menyerahkan makanan tersebut. Keberadaan wanita asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto kini masih buron.
• 8 Proyek Normalisasi Saluran Air Senilai Rp.5,5 Miliar di Kota Mojokerto Mangkrak Diputus Kontrak
• Sah Jadi Bupati Mojokerto, Pungkasiadi akan Selaraskan Program dengan Pemprov & Pemerintah Pusat
• Aksi Heroik Remaja Putri SMA Mojokerto Kejar Duo Jambret HP, Pencuri Babak Belur Dikeroyok Warga
Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Mojokerto Disri Wulan Agus Tomo menjelaskan dari hasil interogasi narapidana ini diketahui dia satu kali memesan pil koplo dari luar Lapas.
"Dari pengakuan yang bersangkutan pil koplo dikonsumsi sendiri baru sekali coba-coba dan ketangkap," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Namun yang menjadi pertanyaan dari pengakuan narapidana tersebut barang terlarang itu dikonsumsi sendiri padahal jumlah pil koplo yang dia pesan mencapai ratusan butir.
"Kalau berdasarkan pengakuan narapidana ini (Pil Koplo, Red) sementara masih dikonsumsi pribadi," ungkap Disri.
Ia mengatakan narapidana KA dipenjara karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Dia adalah kurir sabu yang divonis penjara 5 tahun enam bulan dan saat ini masih menjalani hukuman selama satu tahun. Dia diduga kuat bersekongkol dengan wanita ini untuk menyelundupkan pil koplo di dalam Lapas.
"Jadi pengakuan narapidana ini barang pil koplo sisa di tempat tinggalnya lalu disuruh mengantarkannya masuk oleh wanita inisial N begitu," jelasnya.
Masih kata Disri, adapun fasilitas di dalam Lapas ada wartel untuk pembatasan telepon. Narapidana juga bisa berkomunikasi saat jadwal kunjungan pembesuk. Namun bisa jadi pemesan pil koplo ini melalui temannya sesama narapidana apalagi wanita N pernah seringkali mengunjungi suaminya yang dulu pernah di tahan di Lapas Mojokerto.
"Pengakuannya pada waktu kunjungan (Pesan Pil Koplo, Red) bertemu dengan wanita tersebut," tandasnya.
Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo mengatakan pihaknya sudah memberlakukan sanksi internal terhadap narapidana KA yang kedapatan menyelundupkan pil koplo ke dalam Lapas.
"Sanksi berupa sel isolasi dan yang bersangkutan tidak memperoleh hak-haknya dalam jangka waktu selama satu tahun kedepan," terangnya
Ditambahkannya, pihaknya sudah melimpah kasus ini beserta barang bukti 400 butir pil koplo untuk diproses secara hukum kepada pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto.
"Prosesnya masih panjang karena pelaku penyelundupan harus tertangkap terlebih dulu tapi tidak menutup kemungkinan bisa saja narapidana ini diproses pidana lagi tapi itu wewenangnya dari pihak Kepolisian," tandasnya.
Seperti yang diberitakan, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto menggagalkan penyelundupan 400 pil koplo ke dalam sel tahanan.
Modus penyelundupan ratusan butir pil koplo tersebut cukup unik yakni dengan cara dibenamkan ke dalam tahu sayur lodeh yang dibungkus plastik bening.
Dua bungkus sayur lodeh berisikan delapan poket pil koplo ini merupakan titipan makanan dari pembesuk yakni seorang wanita paruh baya inisial NA (49).
Titipan makanan ini ditujukan untuk seorang narapidana laki-laki di dalam Lapas inisial KA (23) warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Narapidana KA ini merupakan pemuda yang terjerat kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun tiga bulan dan yang bersangkutan sudah menjalani hukum selama satu tahun.
Petugas Lapas menemukan pil koplo di dalam sayur lodeh saat ada jadwal kunjungan pembesuk dengan antrean pembesuk nomor 97 pada Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 09.30 WIB.
Adapun barang bukti yang disita delapan poket berisi 400 butir pil koplo yang berada di dalam dua bungkus sayur lodeh.
Kasus penyelundupan pil koplo ke dalam Lapas Mojokerto ini sudah ditandatangani oleh pihak Kepolisian Polresta Mojokerto.