Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sugeng si Pemutilasi Bakal Datangkan Ahli Pidana dari UB, Beri Cakrawala Hukum pada Unsur Pembunuhan

Sugeng si Pemutilasi Bakal Datangkan Ahli Pidana dari UB, Beri Cakrawala Hukum pada Unsur Pembunuhan.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Sugeng si Pemutilasi Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang 

Sugeng si Pemutilasi Bakal Datangkan Ahli Pidana dari UB, Beri Cakrawala Hukum pada Unsur Pembunuhan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim penasihat hukum terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Sugeng si Pemutilasi Santoso bakal menghadirkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Sidang Sugeng selanjutnya, diprediksi seru dan mirip persidangan kasus 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso.

“Nanti hadirkan ahli pidana materiil dari UB. Seperti di persidangan Jessica,” kata salah satu penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi, Selasa (14/1/2020).

Keyakinan Penasihat Hukum Sugeng si Pemutilasi di Malang: JPU Belum Buktikan Klien Saya Pembunuh

Bantahan Sugeng si Pemutilasi Wanita di Malang Saat Disidang, Saya Tidak Membunuh

Download Lagu MP3 Sugeng Dalu Denny Caknan, Tentang Kisah Seseorang yang Ditinggal Sang Kekasih

Ia menambahkan, ahli itu akan menjelaskan unsur yang harus dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Sugeng melanggar pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Jadi ahli ini akan menjelaskan, dakwaan jaksa ini unsurnya apa. Apa yang harus dibuktikan oleh jaksa,” katanya.

Meski tak akan berdampak pada vonis yang akan dijatuhkan, Iwan optimistis ahli ini akan membuka cakrawala tentang hukum pidana kepada khalayak yang mengikuti sidang, termasuk hakim.

“Karena ahli ini adalah orang yang akan menjelaskan sesuai pengetahuannya, jadi nanti dia akan memberikan ilmu kepada saya, termasuk wartawan yang juga mengikuti persidangan,” tutupnya.

Persidangan Sugeng selanjutnya akan digelar pada 20 Januari 2020 dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari penasihat hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved