Tabiat Asli Ayah Sekap-Borgol Anak di Kandang Ayam, Sisi Lain Soal KDRT Istri, Lihat Kondisi Korban
Terungkapnya tabiat asli dari ayah yang belakangan terbongkar menyekap anaknya hanya karena alasan sering main game online.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Sejarah KDRT ke Istri
Penahanan EW membuka tindakan kriminal lain yang pernah ia lakukan kepada keluarganya.
Rupanya lelaki itu sudah pernah ditahan sebelumnya, yakni pada 2009.
Dia ditahan karena melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korbannya adalah istrinya ketika itu yakni tidak lain ibu kandung dari MI, anak yang disekapnya kali ini.
"Benar, pelaku ini adalah residivis juga dalam kasus KDRT. Pernah ditahan di Lapas Jember," ujar Kapolres AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
Dari catatan kepolisian, perkara KDRT di 2009 itu dilaporkan di wilayah hukum Polsek Sumbersari.

Pelapornya adalah istri EW saat itu.
Istrinya itu adalah ibu kandung MI.
Karena melakukan tindak kekerasan itulah, EW dijatuhi vonis empat bulan penjara.
Kini EW kembali disangka memakai UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
• IDENTITAS Pelaku Video Viral Pasangan Madura yang Mesum di Lapangan Terlacak, ‘Eksekusi’ Menunggu
Kondisi Terbaru Korban MI
Anak korban penyekapan EW itu akhirnya mendapat pendampingan secara khusus dan dukungan.
Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial, Pusat Perlindungan Terpadu, juga dari Seksi Advokasi dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemkab Jember.
Bocah itu bakal didampingi selama menjalani proses hukum yang menjadikan sang ayah tersangka tindak kekerasan.