Terganjal Payung Hukum, Rumah Sakit Tipe D Campurdarat Molor Beroperasi
Puskesmas Campurdarat yang ditargetkan menjadi rumah sakit Tipe D kemungkinan molor beroperasi di tahun 2020 ini.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Rencana meningkatan status Puskesmas Campurdarat menjadi rumah sakit tipe D terkendala perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Dampaknya, rumah sakit yang seharusnya bisa beroperasi tahun 2020 ini, kemungkinan molor.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Bambang Triono mengatakan, karena berstatus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung, Rumah Sakit Campurdarat harus masuk dalam nomenklatur Pemkab.
Karena itu harus ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik mengaturnya.
• Bupati Sampang Sidak Puskesmas, Geram Pasien Ditangani Lewat Telpon, Dokter dan Perawat Bolos Kerja
• Tabiat Asli Ayah Sekap-Borgol Anak di Kandang Ayam, Sisi Lain Soal KDRT Istri, Lihat Kondisi Korban
“Karena ada persiapan dan proses pembuatan Perda dan Perbup, kemungkinan baru bisa beroperasi tahun 2021,” terang Bambang.
Dinkes sudah mengajukan Perda SOTK sebagai payung hukum beroperasinya RS Campurdarat.
Dalam Perda itu, penyebutan status baru Puskesmas Campurdarat adalah UPTD RSUD Campurdarat, dan berada di bawah Dinkes.
Saat ini rancangan Perda itu masih berada di Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, selanjutnya dikirim ke DPRD Tulungagung untuk dibahas dan disahkan di rapat paripurna.
• VIRAL Pertemuan Anak Kembar Nadya & Nabila yang Terpisah 16 Tahun, Dilahirkan Keluarga Tak Mampu
• TERPOPULER SURABAYA: Siswa SMK Surabaya Gantung Diri hingga Eka Deli Diperiksa Terkait MeMiles
“Lama atau cepat Perda itu tergantung dari proses pembahasan yang ada di DPRD nanti,” sambung Bambang.
Bambang yakin, tahun 2020 ini Perda dan Perbup payung hukum RSUD Campurdarat bisa diselesaikan.
Saat ini bangunan fisik Puskesmas Campurdarat telah siap dioperasikan sebagai RS tipe D.
Jika sudah mempunyai payung hukum dan telah mengantongi izin operasional, Dinkes akan mengajukan bantuan kelengkapan sarana ke Kementerian Kesehatan.
• Tangis Putri Delina Demi Teddy Pasca Lina Tiada, Anak Sule Ucap Doa, Sikap Rizky Febian Beda Drastis
• Bocah Jember Disekap & Diborgol Ayah di Kandang Ayam Bakal Dapat Pendampingan hingga Trauma Healing
“Kami bisa mengajukan bantuan alat kesehatan dari Kemenkes, setelah mengantongi izin operasional,” ungkap Bambang.
Puskesmas Campurdarat yang akan menjadi RS tipe D berada di wilayah selatan Kabupaten Tulungagung.
Keberadaannya sangat vital, karena menjadi penyangga pasien yang ada di wilayah selatan, sementara RSUD dr Iskak lebih dekat dijangkau dari utara.