Tiga Pria Surabaya Pesta Sabu di Rumah, Bikin Mereka Divonis 3 Tahun Bui di Pengadilan
Tiga Pria Surabaya Pesta Sabu di Rumah, Bikin Mereka Divonis 3 Tahun Bui di Pengadilan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Tiga Pria Surabaya Pesta Sabu di Rumah, Bikin Mereka Divonis 3 Tahun Bui di Pengadilan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga terdakwa Antonius Adrian dan Andika Dwi Astro serta Bagus Febrianto hanya bisa tertunduk lesu saat mereka divonis tiga tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara. Hukuman terhitung selama terdakwa ditahan," kata hakim Anne Rusiana saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (14/1/2020).
• Mau Nambah Penghasilan, Pria Surabaya Jualan Nasi Goreng Sekalian Sabu di Jalan, Berujung Diadili
• Dapat Upah Rp 15 Juta Jika Jadi Perantara Pengambilan Sabu, 2 Terdakwa Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
• Lulusan SMP Edarkan Sabu-sabu, Diciduk di Rumah Kontrakannya di Nganjuk
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut ketiganya dengan hukuman tiga tahun enam bulan.
Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa yang masih muda ini mengaku menerima.
Diketahui, tiga terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya pada 14 Agustus 2019 silam.
Mereka ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah terdakwa Bagus di Jalan Pakis Sidorejo gg. III No. 11 Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram dengan pipetnya di dalam taplak kantong kulkas, tiga klip plastik sisa pakai sabu dan skrop ditemukan dalam kotak minuman Jack Daniel.