Dapat Upah Rp 15 Juta Jika Jadi Perantara Pengambilan Sabu, 2 Terdakwa Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
Adi Wiyono dan Nunuk Irawati dituntut 18 tahun penjara lantaran dianggap terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa asal Sidoarjo Adi Wiyono dan Nunuk Irawati dituntut 18 tahun penjara lantaran dianggap terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram (Kg).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (13/1/2020).
Menanggapi tuntutan tersebut melalui pengacara kedua terdakwa akan ajukan pledoi.
Diketahui, dua terdakwa ini lolos dari hukuman mati.
Terdakwa Adi Wiyono yang merupakan juru parkir dan Nunuk Irawati seorang ibu rumah tangga.
• Pedagang Pasar Buku Velodrome Minta Pembangunan Exit Tol Madyopuro Cepat Selesai
• Seduhan Kopi dari Biji Kopi Robusta dengan Rasa Coklat di Kabupaten Malang
Dia bersama dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lainnya yaitu, Yoyok Hardianto dan Muhamad Efendi melakukan penangkapan kepada terdakwa Nunuk Irawati pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 WIB, di Pinggir Jalan Raya Siwalanpanji, Sidoarjo, sambil membawa tas ransel warna hitam setelah mengambil paketan Narkoba dari Expedisi PT Panca Kobra Sakti Sidoarjo dari terdakwa Adi Wiyono.
Terdakwa Nunuk Irawati ini merupakan kaki tangan dari jaringan sabu bernama Bara, yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Kepada polisi, terdakwa Nunuk Irawati mengaku, dijanjikan oleh Bara mendapatkan upah Rp 15 juta jika berhasil menjadi perantara pengambilan sabu di Expedisi PT Panca Kobra Sakti Sidoarjo.
Itu dibuktikan dengan adanya temuan buku catatan dan rekening BCA pada saat dia ditangkap.
• Seduhan Kopi dari Biji Kopi Robusta dengan Rasa Coklat di Kabupaten Malang
• Viral di Media Sosial, Kakek 70 Tahun Palak Ojek Online di Malang Town Square Ditangkap Polisi