Jadi Buruan 2 Tahun, Pria Sampang Tak Berkutik Saat Polisi Geledah Rumah, Temukan Sabu di Lemari
Jadi Buruan 2 Tahun, Pria Sampang Tak Berkutik Saat Polisi Geledah Rumah, Temukan Sabu di Lemari.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
Jadi Buruan 2 Tahun, Pria Sampang Tak Berkutik Saat Polisi Geledah Rumah, Temukan Sabu di Lemari
TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun, pengedar sabu asal Kabupaten Sampang, Madura diamankan Polres Sampang.
Pengedar tersebut adalah Mohammad Hamzah (42) warga Dusun Lembung Desa Sokobenah Daya Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Mohammad Hamzah merupakan petani yang juga sehariannya menjual sabu-sabu.
• Bupati Sampang Sidak Puskesmas, Geram Pasien Ditangani Lewat Telpon, Dokter dan Perawat Bolos Kerja
• Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Sampang, Berikut Hal yang Harus Disiapkan Peserta Ujian
• Simpan Sabu 0,30 Gram di Tas, 2 Pemuda Diringkus Polres Sampang, Seret Janda Gunung Sekar
Saat menjalankan profesinya menjual barang haram tersebut, terdapat dua orang pembeli yang sebelumnya sudah diamankan oleh Polres Sampang.
Dua orang itu merupakan rekan satu desa dengan Hamzah, diantaranya, Supriyadi yang diamankan 13 April 2018 dan Pardi diamankan pada 18 Mei 2019.
"Supriyadi dengan barang bukti yang diamankan seberat 1,88 gram sabu, sedangkan Pardi dengan barang bukti seberat 1,84 gram sabu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (15/1/2019).
Didit Bambang Wibowo menambahkan, Untuk Mohammad Hamzah diamankan pada 11 Januari 2020 di dalam rumahnya.
Saat melakukan penangkapan pihaknya juga melakukan penggeledahan, sehingga tiga paket sabu berhasil diamankan yang tersimpan di dalam lemari bajunya.
"Ditemukan barang bukti tiga paket sabu diantaranya, 5,81 gram, 3,10 gram dan 0,58 gram dengan total berat keseluruhan 9,49 gram," paparnya.
"Begitupun juga ditemukan satu timbangan elektrik dan satu buah sendok plastik yang terbuat dari kertas berwarna biru," tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap Mohammad Hamzah hingga mampu mengamankan aktor-aktor kejahatan narkotika di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan hingga menemukan Bandarnya," ucap Didit Bambang Wibowo.
Akibat dari ulahnya, Muhammad Hamzah disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku akan terjerat maksimal paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.