Nasib Kasir Toko Furniture Informa di Surabaya yang Curi Uang dari Kartu Kredit Customer Rp 3,1 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi menuntut terdakwa Tophan Akbar dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian, terdakwa Tophan Akbar diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Eneng Rini Sumarsini kaget setelah melihat jumlah saldo dalam kartu kredit berkurang.
Eneng Rini Sumarsini pun kembali ke toko furniture Informa dan mengecek CCTV.
Hingga pada akhirnya, Tophan Akbar ditangkap dan dijerat pasal 362 KUHP.
• Jurus Risma Selamatkan Anak Surabaya yang Terjaring Razia Ngelem karena Putus Cinta di Media Sosial
• Negara Kawasan ASEAN Jadi Tujuan Utama Ekspor Nonmigas Jawa Timur, Terpusat di Malaysia dan Vietnam
Halaman 2 dari 2