Pemprov Jatim Garap 13 Pergub Perizinan & Investasi Dibikin Pergub Omnibus Law : Ringkas Prosedurnya
Pemprov Jatim Garap 13 Pergub Perizinan & Investasi Dibikin Pergub Omnibus Law : Ringkas Prosedurnya.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
Pemprov Jatim Garap 13 Pergub Perizinan & Investasi Dibikin Pergub Omnibus Law : Ringkas Prosedurnya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rencana Pemprov Jatim untuk menyederhanakan aturan di bidang perizinan dan investasi kini terus dimatangkan.
Pemprov Jatim mulai intens melakukan konsultasi dengan tenaga ahli guna merumuskan pengkristalan 13 pergub bidang perizinan dan investasi untuk kemudian dijadikan dalam satu pergub omnibus law.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim Aris Mukiyono mengatakan bahwa 13 pergub yang kini digodok menjadi pergub omnibus law menyangkut perizinan di 19 sektor.
• Aktif Penyusunan Pergub Jatim Tentang HIV/ AIDS, Kemenkumham Jatim Perjuangkan Warga Binaan
• DPRD Jawa Timur Dorong Gubernur Khofifah Rancang Pergub Pengarusutamaan Gender
• Bahan Baku Kerupuk Rambak Sulit Didapat, Khofifah: Pergub Pembatasan Kulit Sapi Impor Harus Dicabut
Sebanyak 13 pergub yang akan dikristalkan menjadi satu omnibus law meliputi pergub tentang pengaturan pramuwisata di daerah jawa timur, penyelenggaraan usaha restauran, pedoman pemberian izin bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, pedoman pemberian izin Bidang Kelautan dan Perikanan, serta tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu.
Tidak hanya itu, tapi juga pergub tentang Izin Bidang Pendidikan, tentang penyelenggaraan hotel, izin Pengelolaan Sampah Regional Provins, izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Perizinan Bidang Ketenagalistrikan di Jawa Timur.
"Updatenya sekarang kami masih membahasnya dengan tenaga ahli untuk merumuskannya menjadi omnibus law. Setelah diterbitkan omnibus law ini, otomatis 13 pergub yang mengatur perizinan tersebut tidak berlaku," terang Aris, Rabu (15/1/2020).
Semangat dari penyusunan omnibus law ini tak lain Pemprov ingin memberikan kepastian dan kemudahan terhadap perizinan maupun investasi di Jawa Timur.
Saat ditanya mengapa disatukan, dikatakan Aris, selama ini, Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing perizinan masih terkait dengan OPD teknis. Jika dijadikan dalam satu pergub dan ditangani satu OPD, maka akan lebih ringkas prosedurnya.
Misalnya saja, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang pergubnya masih di PU Cipta Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau di Pergub selama ini SOP perizinan itu selesai 20 hari. Tetapi ketika lewat 20 hari rekomendasi teknis belum dikeluarkan OPD terkait, kita tidak bisa menindaklanjuti untuk memberikan izin,” tegas Aris.
Jika sudah ada pergub baru berbentuk omnibus law, maka Pelayanan Perzinan Terpadu tetap dapat memproses perizinan dengan mengeluarkan izin administratif. Hal itu dilakukan jika dalam batas waktu proses perizinan berakhir rekomendasi teknis tak kunjung dikeluarkan.
"Keuntungannya, investor maupun pemohon ini mendapatkan kepastian dalam proses pengurusan izin. Tidak diulur-ulur waktunya," tutur Aris.
Di sisi lain, Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Jempin Marbun menambahkan, omnibus law yang dilaksanakan di Pemprov Jatim sejatinya sinergi dengan pusat untuk menyuburkan investasi dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan.
Untuk pergub apa saja yang disatukan, semuanya diserahkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sebab selama ini yang mengatur masalah periizinan ada di dinas tersebut.
"Omnibus law kan tidak perlu merubah perda. Karena perizinan semua yang mengatur ada di Pergub. Dengan omnibus law kita harap layanan pemerintah bisa dipercepat dan dipermudah dengan tujuan jangan sampai perizinan berbelit-belit sehingga investasi menjadi terhalang," kata Jempin.