Pengedar Sabu 15 Gram Tertangkap di Surabaya, Punya Senpi Rakitan di Kosan, Sudah Transaksi 10 Kali
Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu yang tinggal di sebuah kos di Jalan Siwalankerto Selatan, Kota Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu yang kos di Jalan Siwalankerto Selatan, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Pengedar sabu yang tertangkap di rumah kosnya bernama Oei Wahyudi Alias Yong Lie.
Pria berusia 43 tahun itu merupakan warga Undaan Wetan Surabaya, pada Senin (13/1/2020) sore.
Penangkapan Oei Wahyudi Alias Yong Lie bermula saat polisi mendapati informasi masyarakat terkait aktifitas pelaku.
"Kami buntuti tersangka sejak tiga hari setelah mendapat informasi masyarakat," beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (15/1/2020).
• Sempat Dikabarkan Sudah Deal dengan Pemain Seri C Italia, Arema FC Batal Datangkan Nicolas Carrera
• Pabrik Scaffolding di Sidoarjo Terbakar, 1 Karyawan Tewas dan 4 Lainnya Terluka
Polisi membuntuti Oei Wahyudi Alias Yong Lie hingga ke Kletek Sidoarjo saat mengambil narkotika jenis sabu yang diranjau oleh kurir.
"Tersangka menggunakan motor Satria FU bernopol L 5957 FW keluar dari kletek dekat pabrik kopi usai ambil barang ranjauan. Tim masih melakukan pembuntutan. Begitu sampai rumah kosnya, kami langsung lakukan penangkapan begitu tersangka turun dari motornya," tambah AKBP Memo Ardian.
• Bebaskan Dirimu dari Utang dan Miliki Dana Darurat, Cobalah Bonus Saver dari Bank Commonwealth
• KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPS/PPK untuk Pilkada Serentak 2020, Ini Syaratnya
Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 15 gram dari tangan tersangka.
Tak berhenti disitu, polisi yang menggeledah kamar kosnya menemukan sepucuk senjata api yang sudah dimodifikasi jenis revolver yang sudah diganti airsoft gun beserta pelurunya.
Kepada petugas saat itu, Oei Wahyudi Alias Yong Lie mengaku, jika barang bukti tersebut didapat dari Narapidana yang berada di Lapas Porong bernama MR.
"Pelaku mengaku sudah 10 kali transaksi paling banyak 20 gram dan paling sedikit 5 gram, dengan harga Rp 900 ribu dan dijual dgn Rp 1,2 juta," tandas AKBP Memo Ardian.
Selain 15 gram sabu juga Pistol Airsoftgun berikut 6 peluru, Polisi juga mengamankan, 1 pipet kaca bekas pakai sabu, bong, 4 pipet kaca bersih, 2 timbangan elektrik, 2 HP Android dan sepeda motor Satria FU Nool L 5957 FW.
• Agar Keinginan Tercapai Tanpa Utang, Coba 4 Cara Sukses Siapkan Dana Darurat ala Bank Commonwealth
• Media Sosial Berdampak Buruk Bagi Remaja, Risma Kirim Surat ke Kominfo untuk Blokir Situs Terlarang