Berita Viral
PNS Lampung 'Nakal' Nodai Anak Tirinya, Curi Waktu saat Istri Kerja & Rumah Sepi, Bibi Korban Muntab
Seorang PNS di Lampung tega nodai anak tirinya. Kelakuan tak pantas PNS Lampung itu membuat banyak orang marah besar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Hefty Suud
YD ternyata mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan.
Fakta mengejutkan terbarunya adalah, dari hasil penyidikan terbaru, ternyata AD (19) kembali hamil lagi.
Usia kandungannya sudah berumur sekitar 5 bulan.
"Korban ini sudah melahirkan anak laki-laki, ternyata hamil lagi dan saat ini usia kandungannya sudah berjalan 5 bulan," ujar AKBP Andi Adnan dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (8/1/2020).
• Kasus Siswa SMK Surabaya Gantung Diri, Ini 7 Ciri Orang Ingin Bunuh Diri yang Perlu Kamu Ketahui
Menurut AKBP Andi Adnan, AD saat ini merawat anaknya bersama ibu kandungnya didampingi keluarga lainnya.
AD dan buah hatinya untuk sementara tinggal di rumah yang sebelumnya ditempati bersama tersangka YD di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
"Anak itu kini dirawat oleh korban dan ibunya dan juga keluarganya di rumah yang dulu mereka tempati bersama ayahnya," tambah AKBP Andi Adnan.
• VIRAL Bocah 2 Tahun Dibuang Ibu karena Ditolak Ayah Tiri, Kondisi Tubuh Mengenaskan, Gini Nasibnya
Di hadapan polisi, YD mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya.
YD mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dipengaruhi minuman keras dan juga kerap menonton video porno.
Apalagi kata AKBP Andi Adnan, YD juga telah lama bercerai dengan istrinya sehingga tak ada tempat untuk melampiaskan hasratnya.
"Tersangka ini kan sudah lama bercerai dengan istrinya, tak ada lagi tempat melampiaskan nafsunya," jelas AKBP Andi Adnan.
Pria tersebut mencabuli anak kandungnya sendiri hingga sang anak sudah hamil dan melahirkan anak pertamanya.
• VIRAL Video Orang Beli Cendol Dawet Pakai Pecahan Genteng, Tradisi yang Sudah Lama Ditinggalkan?
Diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka YD selama 3 tahun terakhir.
Kasus ini terungkap saat AD sudah tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya dan melapor kepada ibunya.
Tak terima, ibu korban melapor ke Polres Kotabaru.
Tak lama menerima laporan dari ibu korban, polisi kemudian berhasil menangkap YD di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi akan menjerat YD pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.