Tangis Haru Ibu Surabaya Dengar Putusan Hakim, Segera Bebas Pasca Dijerat 6 Bulan Bui Gegara Mencuri
Kebebasan menghirup udara bebas ditunggu emak-emak asal Surabaya ini. Setelah dijerat 6 bulan penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebebasan menghirup udara bebas ditunggu emak-emak asal Surabaya ini.
Selama enam bulan dirinya menjalani masa tahanan atas kasus pencurian.
Kini tinggal selangkah lagi dirinya bebas dari jeratan hukum.
• Kelakuan Licik Lulusan SMK Bobol Kartu Kredit Berujung Diadili, Lihat Sikapnya saat Dinasihati Hakim
Siti Latifah menangis terharu setelah dirinya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara selama enam bulan atas kasus pencurian.
Tangis haru terdakwa warga Jalan Sidotopo Wetan ini dikarenakan dirinya akan segera bebas.
Sebelumnya, dia dituntut oleh JPU Harwiadi dari Kejari Surabaya dengan hukuman selama 10 bulan.
Selama pembacaan tuntutan berlangsung, mulut Siti tak henti-hentinya berkomat kamit.
Setelah dibacakan tuntutan. Siti meminta keringanan kepada majelis hakim.
"Saya punya anak yang mulia. Saya minta keringanan," katanya, Rabu, (15/1/2020).
• Ekspresi 3 Pemuda Surabaya saat Divonis 3 Tahun Penjara Terjerat Narkoba, Tertunduk Lesu Depan Hakim
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Hakim pun menskors waktu untuk mempertimbangkan vonis terdakwa.
"Mengadili menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan divonis selama enam bulan dipotong masa tahanan," ujar hakim ketua Isjuaedi saat bacakan amar putusan.
• Teriakan Nyaring Emak Bikin Pria Lamongan Dihajar Warga Saat Curi LPG, Kunci Motor Sebab Gagal Kabur
Selama ini, Siti telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.