Tangis Haru Ibu Surabaya Dengar Putusan Hakim, Segera Bebas Pasca Dijerat 6 Bulan Bui Gegara Mencuri
Kebebasan menghirup udara bebas ditunggu emak-emak asal Surabaya ini. Setelah dijerat 6 bulan penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Secara langsung tinggal menunggu sepekan, Siti dapat menghirup udara bebas.
"Jadi kamu sepekan lagi bebas. Jangan diulangi lagi karena akan lebih berat hukumannya," tandas hakim Isjuaedi.
• Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan, Tewas Dibekap, Eksekutor Ketakutan saat Buang Jasad Jamaluddin
Diketahui, terdakwa Siti bersama Martein Yohanes Robot (berkas terpisah) melakukan aksi pencurian di rumah kos di Jalan Keputih.
Di sana mereka menjarah satu unit laptop dan dua unit handphone.
Adapun peran Siti sendiri menunggu di atas motor di luar rumah kos yang dijarah oleh Martin.
• Firasat Anak Hakim PN Medan Sang Ayah Dibunuh Ibunya, Curiga Ucapan & Motif: Apa yang Nggak Dikasih?
Aksinya ini dilancarkannya pada 23 Juli 2019 silam.
Lalu, warga mengetahui aksi mereka dan berteriak maling-maling.
Lantas terdakwa Martein berhasil melarikan diri, Siti pun hanya pasrah saat warga menangkapnya dan dibawa ke kantor Polisi.
Terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP.
• 3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Dalangnya Ternyata Istri Sendiri