Tangis Haru Ibu Surabaya Dengar Putusan Hakim, Segera Bebas Pasca Dijerat 6 Bulan Bui Gegara Mencuri
Kebebasan menghirup udara bebas ditunggu emak-emak asal Surabaya ini. Setelah dijerat 6 bulan penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebebasan menghirup udara bebas ditunggu emak-emak asal Surabaya ini.
Selama enam bulan dirinya menjalani masa tahanan atas kasus pencurian.
Kini tinggal selangkah lagi dirinya bebas dari jeratan hukum.
• Kelakuan Licik Lulusan SMK Bobol Kartu Kredit Berujung Diadili, Lihat Sikapnya saat Dinasihati Hakim
Siti Latifah menangis terharu setelah dirinya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara selama enam bulan atas kasus pencurian.
Tangis haru terdakwa warga Jalan Sidotopo Wetan ini dikarenakan dirinya akan segera bebas.
Sebelumnya, dia dituntut oleh JPU Harwiadi dari Kejari Surabaya dengan hukuman selama 10 bulan.
Selama pembacaan tuntutan berlangsung, mulut Siti tak henti-hentinya berkomat kamit.
Setelah dibacakan tuntutan. Siti meminta keringanan kepada majelis hakim.
"Saya punya anak yang mulia. Saya minta keringanan," katanya, Rabu, (15/1/2020).
• Ekspresi 3 Pemuda Surabaya saat Divonis 3 Tahun Penjara Terjerat Narkoba, Tertunduk Lesu Depan Hakim
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Hakim pun menskors waktu untuk mempertimbangkan vonis terdakwa.
"Mengadili menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan divonis selama enam bulan dipotong masa tahanan," ujar hakim ketua Isjuaedi saat bacakan amar putusan.
• Teriakan Nyaring Emak Bikin Pria Lamongan Dihajar Warga Saat Curi LPG, Kunci Motor Sebab Gagal Kabur
Selama ini, Siti telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
Secara langsung tinggal menunggu sepekan, Siti dapat menghirup udara bebas.
"Jadi kamu sepekan lagi bebas. Jangan diulangi lagi karena akan lebih berat hukumannya," tandas hakim Isjuaedi.
• Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan, Tewas Dibekap, Eksekutor Ketakutan saat Buang Jasad Jamaluddin
Diketahui, terdakwa Siti bersama Martein Yohanes Robot (berkas terpisah) melakukan aksi pencurian di rumah kos di Jalan Keputih.
Di sana mereka menjarah satu unit laptop dan dua unit handphone.
Adapun peran Siti sendiri menunggu di atas motor di luar rumah kos yang dijarah oleh Martin.
• Firasat Anak Hakim PN Medan Sang Ayah Dibunuh Ibunya, Curiga Ucapan & Motif: Apa yang Nggak Dikasih?
Aksinya ini dilancarkannya pada 23 Juli 2019 silam.
Lalu, warga mengetahui aksi mereka dan berteriak maling-maling.
Lantas terdakwa Martein berhasil melarikan diri, Siti pun hanya pasrah saat warga menangkapnya dan dibawa ke kantor Polisi.
Terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP.
• 3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Dalangnya Ternyata Istri Sendiri