Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Miris Pasangan di Soralangun, Suami Cabuli Bocah di Kebun, Istri Ikut Bantu, Padahal Lagi Hamil

Aksi miris dilakukan pasangan muda kepada anak di bawah umur di kebun, pencabulan terhadap DM dilaporkan orang tuanya ke polisi.

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Tribunnews Kupang
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh pasangan muda 

Dalam melancarkan semua aksinya pelaku mengaku melakukannya saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya.

 Kini, pelaku menyesali perbuatannya.

"Saya sudah nggak kehitung melakukan itu ke anak saya. Sekarang saya menyesal. Saya pun akan mengurus anak saya dari anak saya, Pak," jelas pelaku saat dimintai keterangan wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/1/2020), dikutip TribunJatim.com.

Cerita Pria Sumenep Dituduh Cabul Oleh Pelaku Pencabulan, Korban Disuruh Tuding Orang Lain

Pelaku selama ini membuka jasa servis jam di rumahnya dan tinggal bersama istri serta kelima anaknya, termasuk korban yang dicabuli hingga hamil.

Pelaku mengaku dilaporkan oleh warga dan keluarga istri sahnya ke Polres Tasikmalaya Kota setelah mereka mengetahui kejadian itu.

Mumus mengaku pasrah dan mengakui seluruh perbuatannya kepada para penyidik.

Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Tulungagung, Para Korban Punya Masalah Pengasuhan Orang Tua

"Saya udah nggak ingat berapa kali lakukan itu ke anak saya sendiri. Tapi seingat saya, saya selalu mengeluarkannya di luar," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari ibu korban sekaligus istri pelaku bahwa suaminya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sampai melahirkan.

Pelaku pun langsung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.

Ilustrasi
Ilustrasi (bbc.co.uk)

"Kita mendapatkan laporan dari ibu korban yang melaporkan anak kandungnya oleh ayahnya sendiri," kata Dadang kepada wartawan di kantornya.

Sampai saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu," katanya.

Seperti Inilah Kronologi Pencabulan Yang Dilakukan Pelaku Terhadap Korbannya Yang Masih Kelas 1 SD

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved