Kilas Kriminal Jatim
KILAS KRIMINAL JATIM: Kasus Curanmor di Malang - Barang Bukti Uang Rp 2 M Investasi Bodong MeMiles
Kumpulan kabar kriminal yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Kamis (16/1/2020). Simak Kabar Selengkapnya!
Kini, nasibnya bakal mendekam di bui. Seorang pria babak belur dihajar warga di Desa Kosambi, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (16/1/2020).
• Pencuri Kotak Amal Satroni Masjid-masjid di Gresik, Terekam Kamera CCTV
Dia adalah Muhamad Hafid (37), warga Jember yang digebuki warga karena ketahuan mencongkel kotak amal di masjid Desa Kesambi.
Setelah babak belur, dia kemudian diserahkan ke polisi.
• Bocah 13 Tahun Kepergok Congkel Kotak Amal Musala Demi Bayar Servis Handphone
Sekarang, Hafid harus meringkuk di dalam penjara Polsek Porong.
Ceritanya, pelaku beraksi sekira pukul 01.30 WIB.
Dia datang ke masjid saat suasana sedang sepi, kemudian berusaha mencongkel kotak amal.
3. Barang Bukti Uang Rp 2 M Hasil Investasi Bodong MeMiles, Rekening Tersangka Berinisial W Diblokir

Meski terus berupaya memburu para tersangka baru, Ditreskrimsus Polda Jatim juga tidak lengah menyelamatkan aset para member invesrasi bodong MeMiles.
Setelah uang tunai Rp 123 miliar dan 18 unit mobil disita, hari ini polisi kembali menyelamatkan aset senilai Rp 2 miliar dan beberapa kendaraan yang diambil oleh penyidik di Bank.
• Keluarga Cendana Terjerat Kasus Investasi Bodong MeMiles Rp 750 M, Polda Jatim Panggil Sebagai Saksi
Tak hanya itu, tersangka baru berinisial W telah ditetapkan menjadi tersangka baru yang terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Penyidik tengah melakukan pemblokiran pada rekening milik W .
Tersangka W menggunakan aliran dana dari member investasi bodong MeMiles.
Dana yang bersumber dari member investasi bodong memiles digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Itu rekening diluar rekening yang sudah terblokir. Jadi agar tidak ada lagi masyarajat atau member yang melakukan transaksi top up kepada perusahaan ini," sebut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (16/1/2020).
• Tersangka Berinisial W Gunakan Aliran Dana Member Investasi Bodong MeMiles untuk Kepentingan Pribadi