Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kamar Kos Mesum Tulungagung

Penyedia Kamar Kos Mesum Harian di Tulungagung Ditetapkan Tersangka, Dihukum 16 Bulan Penjara

Penyedia jasa kamar kos di Tulungagung ditetapkan tersangka. Pasalnya, kamar kos tersebut kerap dipakai berbuat mesum.

Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
SURYA/DAVID YOHANES
Zaky (19), pemilik kamar kos mesum saat digelandang ke Mapolres Tulungagung, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa Zaky Bagus (19), terduga penyedia jasa kamar kos disewakan per jam.

Usai penyidikan yang dilakukan hingga Rabu (15/1/2020) siang hingga malam hari, Zaky Bagus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan pemuda asal Sumbergempol ini ditahan di Mapolres Tulungagung.

Kepastian ini terkonfirmasi melalui Kepala UPPA, Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.

BREAKING NEWS - Makan Konate Resmi Merapat ke Persebaya Surabaya

Cara Totok Santoso Hadiningrat Raja Keraton Agung Sejagat Gaet Anggota, Klaim Punya 425 Pengikut

KPK Masih Tunggu Hasil Audit dari BPK pada Isu Dugaan Korupsi PT Asabri

“Rabu malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” ujar Retno singkat, saat ditanya wartawan, Kamis (16/1/2020).

Zaky dinilai memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

Karena itu penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.

Sumber Uang Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan dari Bank Swiss, Terkuak Modus Penipuannya

Sinopsis S.W.A.T.: Firefight, Film Laga yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Pukul 21.00 WIB

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik bisa melakukan penahanan, karena pasal itu masuk pasal pengecualian, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 21.

Untuk diketahui, sebelumnya Satpol PP menggerebek sebuah rumah kos, di Kelurahan Kepatihan, Rabu (15/1/2020) pagi.

Ada empat pasangan bukan suami istri yang diamankan, tiga di antaranya pelajar.

RESMI! Makan Konate Akhirnya Berlabuh ke Persebaya Surabaya : Terima Kasih Bisa Gabung

PENGAKUAN Pengukir Prasasti Batu Keraton Agung Sejagat, Asal Usulnya hingga Cerita Proses Pembuatan

Dari pemeriksaan empat pasangan ini, terungkap Zaky adalah satu yang menyewakan kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per hari.

Kamar itu dipakai oleh pasangan Satria (21) dan Dumrotun (21).

Tiga pasangan bukan suami istri yang baru digerebek Satpol PP Tulungagung. Satu pasangan lain sedang diperiksa.
Tiga pasangan bukan suami istri yang baru digerebek Satpol PP Tulungagung. Satu pasangan lain sedang diperiksa. (TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes)


Tiga pasangan pelajar yang kedapatan di kamar kos adalah Ncl (16) dan Sln (16), Ilh (19) dan Lin (18) serta Dea (18) dan Don (19).

Namun tiga pasangan ini meminjam kamar kos milik temannya, bukan menyewa kamar per jam.

Belakangan di Tulungagung marak persewaan kamar kos dengan tarif Rp15.000 per jam, atau Rp 100.000 per hari.

Kumpulan Foto Banjir di Surabaya, Mulai dari Jalan Mayjen Sungkono, Darmo Park, Jalan Jetis Baru

Hotman Lihat Wajahnya Nampang di Bodi Mobil di Sukorejo: ‘Segitunya Ngefans?’ Lihat Tulisan di Foto

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved