Polisi Pamerkan Pria Pemangsa Remaja
FAKTA-FAKTA Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, 11 Pelajar Jadi Korban & Ancaman Pidana 15 Tahun
FAKTA-FAKTA Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, 11 pelajar menjadi Korban & Ancaman Pidana 15 Tahun.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
FAKTA-FAKTA Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, 11 Pelajar Jadi Korban & Ancaman Pidana 15 Tahun
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 11 orang anak berstatus pelajar tercatat sebagai korban pria pemangsa remaja sejenis yang dilakukan warga Tulungagung, M Hasan (41).
Catatan polisi korban, mereka semua berjenis kelamin laki-laki, masih berstatus pelajar SMP dan SMA, dengan rentang usia 17-18 Tahun.
"Yang kami dalami para korban ini untuk saat ini ada 11 anak di bawah umur," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020).
• FAKTA LAIN Pria Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, Nekat Utang Bank Titil Demi Upah Kencan
• BREAKING NEWS - Polda Jatim Tangkap Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, 11 Anak Jadi Korban
• FAKTA Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, Pelaku Dipanggil Warga Siti, Sempat Buron 2 Minggu
Aksi cabul itu telah dilakukan pelaku selama kurun waktu setahun.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 82 UU RI No 17/2016, tentang Tindak Pidana Rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun.
"Jadi memang ini cukup berat, dalam awal penindakan terhadap pelaku pelaku kejahatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnnya, Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial M Hasan (30) dari kediamannya rumah di RT2 RW4 nomor 40 Kelurahan Sembung, Tulungagung, Rabu (15/1/2020) malam.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, Hasan merupakan terduga pelaku kekerasan seksual pedofil yang menyasar anak di bawah umur.
Kabarnya, aksi bejat H telah memakan korban sedikitnya 11 orang anak yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah akhir (SMA) di kawasan Tulungagung.
Sehari setelah dicokok polisi, Hasan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan serangkaian barang bukti dan legitimasi dari keterangan para korban dan saksi, Kamis (16/1/2020) kemarin.