Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar
Bhakti Riza menjelaskan, guru sekolah ZA dihadirkan oleh pihaknya agar memberikan kesaksian dan alasan mengapa ZA membawa pisau di jok sepeda motor.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tepat pada hari ini, Senin (20/1/2020), pria berinisial ZA mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Pelajar SMA asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
Pria berinisial ZA ini membunuh begal demi melindungi sang pacara pada beberapa waktu lalu.
Diantar oleh anggota keluarganya sekitar pukul 09.25 WIB, ZA masuk ke dalam ruang sidang Tirta.
Pelajar berusia 17 tahun itu mengenakan baju seragam putih abu-abu dan jaket loreng berwarna abu-abu hitam.
Pun ZA memakai masker lengkap dengan topi berwarna hitam.
Saat tiba di ruang sidang Tirta, ZA langsung duduk di kursi terdakwa.
Tak lama kemudian, seorang perempuan memakai seragam SMA dan memakai masker warna merah berjaket putih ikut masuk ke dalam ruang sidang.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, ZA disidang sejak pukul 09.25 WIB dan berakhir pada pukul 12.20 WIB.
Selama 2,5 jam lebih sidang berjalan, para saksi baik dari pihak terdakwa dan kejaksaan secara bergantian memasuki ruang sidang dan masing-masing memberikan keterangannya di depan hakim.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi.
• Sidang Lanjutan Pelajar Malang Terdakwa Pembunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Agenda Pemeriksaan Saksi
• Siap Kawal Realisasi Perpres 80 Tahun 2019, Ketua DPRD Jatim Sebut Ada Tiga Fokus Pembangunan
"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).
Bhakti Riza menjelaskan, guru sekolah yang mengajar ZA dihadirkan oleh pihaknya agar bisa memberikan kesaksian dan alasan mengapa ZA membawa pisau di dalam jok sepeda motor.
"Tadi pihak gurunya sudah mengungkapkan di dalam persidangan bahwa pisau dapur tersebut dibawa ZA untuk mengerjakan prakarya pembuatan stik kayu es krim di sekolah. Dan pihak sekolahnya pun sudah mengerti dan memberikan ijin," jelasnya.
• BREAKING NEWS - Pinkan Mambo Tiba di Polda Jatim, Artis Ketiga Diperiksa Terkait Investasi MeMiles
• Pinkan Mambo Diperiksa Polda Jatim 5 Jam, Akui Bukan Member MeMiles, Sebatas Artis yang Diundang
Sedangkan, untuk saksi ahli pidana, dalam persidangan menjelaskan alasan pembenar dan alasan pemaaf mengapa peristiwa ini sampai terjadi.