Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lulusan Sarjana Hukum Nyolong 2 Ponsel Berujung Diadili, Malu Ditanyai Soal Gelar 'Drs' Palsunya

Lulusan sarjana hukum nyolong 2 ponsel berujung diadili. Malu ditanyai soal gelar 'Drs' palsunya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Fauzi menjalani persidangan terkait kasus pencurian ponsel di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/1/2020). 

Dia berpura-pura meminta air dan sendok untuk minum obat. 

Lalu, secara sigap dia langsung menggondol handphone tersebut.

GEGER Warga di Sumenep Temukan Ular Sanca 3 Meter & Kobra, Muncul di Saluran Irigasi Pasca Hujan

Tak hanya itu, di hari yang sama tepatnya pada 7 Oktober 2019, dia mengulangi perbuatannya.

Kali ini di lokasi berbeda yaitu di kantor Kelurahan Kalijudan. 

Dia berpura-pura mengurus akta nikah anaknya.

Ilustrasi pencurian ponsel
Ilustrasi pencurian ponsel (net)

Yang menjadi korban kali ini adalah Rosiana Septiana yang sedang bertugas di kantor kelurahan tersebut. 

Dia berhasil menggasak handphone merk Samsung A7 yang terletak di atas meja kerja korban.

Guna mengalihkan perhatian, terdakwa Fauzi berpura-pura menelpon anaknya.

Emak-emak di Blitar Nyolong Handphone saat Urus KTP, Aksinya Ketahuan saat Ditelpon Korban

Dan langsung membawa lari handphone tersebut. 

Dua handphone hasil curiannya itu kemudian dijual ke WTC dengan harga Rp 500 dan Rp 600 ribu.

Di hadapan majelis dan JPU dia mengaku telah berdamai dengan korban dan mengembalikan kerugiannya dengan uang tunai.

Kelakuan Bejat Tukang Rombeng Gresik Tiduri Keponakan Berulang Kali, Main Ancaman, Si Gadis Trauma

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved