Lulusan Sarjana Hukum Nyolong 2 Ponsel Berujung Diadili, Malu Ditanyai Soal Gelar 'Drs' Palsunya
Lulusan sarjana hukum nyolong 2 ponsel berujung diadili. Malu ditanyai soal gelar 'Drs' palsunya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang lulusan sarjana hukum asal Kalimantan nekat mencuri handphone di panti pijat, Kalijudan, Surabaya.
Modusnya pura-pura minta air ke resepsionis.
Kini dirinya duduk di meja pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
• Guru di Lamongan Pukul Kepala Siswa Pakai Tiang Besi, Polisi Turun Tangan, Korban Jalani Visum
Terdakwa adalah Drs Ahmad Fauzi, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Lulusan sarjana hukum ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pencurian dua handphone milik terapis dan PNS di Surabaya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan," kata JPU Yusuf saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/1/2020).
Diketahui, terdakwa harus menanggung malu saat menjalani sidang atas kasus pencurian handphone di Pengadilan Negeri Surabaya.
Fauzi membantah dirinya bergelar Doktor saat ditanya oleh majelis hakim.
• VIRAL Kisah Jenazah Pelaut Enrekang Dibuang ke Laut, Ada Penyakit, Keluarga Pasrah: Sulit Diwujudkan
Ia berdalih gelar Drs tersebut salah data saat mengajukan KTP di Sidoarjo.
"Maaf yang mulia saya sebetulnya hanya sarjana hukum. Karena salah input jadi di KTP dan dakwaan tertera Drs," ujarnya.
Ironisnya, sarjana hukum salah satu universitas di Samarinda Kalimantan itu mencuri handphone di panti pijat yang berlokasi di Kalijudan, Surabaya.
• Pria Surabaya Gasak Motor Ojol saat Antar Pesanan, Merengek ke Hakim Setelah Dituntut 10 Bulan
Saat berada di resepsionis, dia melihat satu buah handphone Xiaomi Redmi milik saksi Yulia Sixtiarni.