PPDB 2020 Kota Malang Belum Dibahas Khusus, Kuota Zonasi Versi Permendikbud Baru Minimal 50 Persen
Pembahasan mengenai PPDB 2020 belum dibahas khusus oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menjelaskan, provinsi Jatim akan memakai komposisi PPDB jenjang SMA/SMK seperti yang ditentukan pusat.
Yaitu untuk jalur zonasi, minimal kuota sebesar 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, mutasi orang tua maksimal 5 persen dan sekitar 30 persen untuk jalur prestasi.

”Jalur prestasi untuk PPDB 2020 ini punya alokasi lebih dibanding 2019 yang hanya 15 persen. Untuk jalur prestasi akan dibuat bobotnya, termasuk NUN nanti akan ada bobotnya dibandingkan prestasi akademik lain,” ujarnya pada SURYA.co.id (grup TribunJatim.com).
Wahid mencontohkan, siswa dengan juara baik akademik ataupun non akademik di tingkat kabupaten akan berbeda bobot prestasinya dengan tingkat provinsi ataupun nasional.
”Meskipun UN di 2020 bukan penentu kelulusan tapi UN masih berperan untuk melihat mutu pendidikan antar daerah,” lanjut Wahid.
• Syarat Masuk TK dan SD PPDB 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Perhatikan Usia
Wahid juga menilai, hasil UN juga menjadi parameter dalam penerimaan instansi negara, seperti TNI dan Akpol.
Sementara itu terkait petunjuk teknis PPDB, Wahid mentargetkan akan tuntas pekan ini dan dikonsultasikan pada kementerian serta gubernur.
”Nanti juknis tidak perlu pergub, kami juga masih harus konsultasikan hasil juknisnya ke Kemendikbud dan gubernur barangkali ada saran,” pungkasnya. (Sulvi Sofiana)