Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Pasal Disangkakan Terdakwa Janggal

Sidang pelajar SMA bunuh begal, saksi ahli hukum pidana sebut pasal disangkakan terdakwa janggal.

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati seusai persidangan ZA, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Persidangan ZA, pelajar bunuh begal dinilai ada kejanggalan oleh saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati mempertanyakan tentang pasal yang dikenakan kepada terdakwa ZA.

Menurutnya, pasal yang disangkakan itu tidak pas dengan kronologisnya.

Bunuh Begal Demi Lindungi Pacarnya Dirampok, Pelajar SMA di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup?

Di mana pasal 340 yang disangkakan, menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351.

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).

Selain itu dirinya mempertanyakan mengapa dalam dakwaan juga tidak menjuctokan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sehingga sidang yang berlangsung ini seharusnya terbuka bukan tertutup karena dalam dakwaan tidak menjuctokan UU No.11 Tahun 2012," ungkapnya.

"Kalau dakwaan telah menjuctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.

Ia pun juga mengungkapkan, ZA yang masih pelajar SMA ini mengalami keguncangan hebat ketika peristiwa itu terjadi.

Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar

Sebab teman ZA itu akan diperkosa oleh pembegal sehingga ZA mengalami keguncangan hebat yang akhirnya membuatnya berbuat hal pembunuhan.

"Sekarang laki-laki mana yang ketika ada ancaman seperti itu, namun tidak melakukan tindakan sama sekali. Keguncangan hebat yang dirasakan ZA ini tidak akan terjadi bila tidak ada ancaman seperti itu," bebernya.

Lucky Endrawati juga mengungkapkan kondisi ZA ketika menjalani persidangan.

Pengacara Hotman Paris dan ZA, pelajar di Malang saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen kasus bunuh begal.
Pengacara Hotman Paris dan ZA, pelajar di Malang saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen kasus bunuh begal. (instagram.com/hotmanparisofficial dan TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

"Tadi saya lihat ZA cukup tenang dalam menjalani persidangan. Hakim pun juga sempat bertanya kepada ZA apakah mengerti yang dikemukakan oleh saksi ahli. ZA kemudian menjawab kalau mengerti terhadap apa yang dikemukakan oleh saksi ahli," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved