3 Bulan Buron, Sopir Land Cruiser Penyebab Kecelakaan Maut di Jalur Bromo Tertangkap di Jambi
Satlantas Polres Malang mengamankan sopir Toyota Land Cruiser yang menyebabkan kecelakaan maut saat membawa wisatawan ke Bromo
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Buron 3 bulan, sopir Land Cruiser yang sebabkan kecelakaan maut di kawasan Bromo akhirnya ditangkap
- Kecelakaan tewaskan 1 orang, sementara 7 lainnya luka-luka
- Frangky diamankan di Kabupaten Batanghari, Jambi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang mengamankan sopir Toyota Land Cruiser yang menyebabkan kecelakaan maut saat membawa wisatawan ke Bromo.
Kecelakaan ini terjadi pada Mei 2025 lalu, namun palaku justru kabur sampai ke Jambi saat pihkak kepolisian dalam proses penyelidikan.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Alif mengatakan pelaku yang bernama Frangky Lion Fatoni (35) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang diamankan kemarin Selasa (12/8/2025).
"Setelah kecelakaan terjadi, pelaku sempat kami layangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Chelvin, Kamis (14/8/2025).
Selanjutnya Unit Gakkuk Satlantas Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah tiga bulan menjadi buron, pelaku diketahui keberadaanya di wilayah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Baca juga: Rem Blong di Turunan Bromo, Toyota Land Cruiser Terjun ke Jurang Gubugklakah Malang

Baca juga: Kecelakaan di Malang, Mobil Toyota Land Cruizer Masuk Jurang saat Menuju Bromo, 8 Orang Luka
Kemudian, Satlantas Polres Malang bekerjasama dengan Polsek Bajuang untuk mengamankan pelaku. Kini pelaku berhasil diamankan ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka juga terlibat dalam dua kasus yang berbeda yaitu penggelapan dan pencurian pada Juni 2025," jelasnya.
Kini kepolisian mendalami dugaan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Malang terkait laporan pidana lainnya. Tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang.
Sebelumnya terjadi kecelakaan lalu lintas pada 13 Mei 2025 di Jalan Raya Gubuglakah, Desa Gubuglakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Saat itu Toyota Land Cruiser nopol DB 1895 AA yang dikemudikan oleh tersangka memuat delapan orang wisatawan dari arah barat ke timur.
Setibanya di TKP, pengemudi mengantuk hingga mobil yang ia kendarai terperosok ke dalam jurang se-dalam tiga meter di sisi selatan jalan.
Akibatnya, tujuh orang penumpang luka-luka dan dirawat di RS Sumbersentosa Tumpang serta RSSA Kota Malang. Sementara satu orang penumpang meninggal dunia di tempat kejadian.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasarl 310 ayat 4 UU Noor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalang yang mengatur pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
kecelakaan di Malang
kecelakaan di Bromo
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
AKP Muhammad Chelvin Alif
Sing Out Load 2025, Saatnya Talenta Vokal Unjuk Gigi di Panggung PRO AVL Indonesia |
![]() |
---|
Vino Adelio, Ruki Libels SMAN 15 Surabaya yang Banyak Belajar dari DBL Academy Selection |
![]() |
---|
RS Kemenkes Surabaya Layani Pasien BPJS dengan Gunakan Teknologi Modern |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Gol Cepat Bhayangkara Hentikan Tren Positif Persik Kediri, Henhen: Kita Harus Berbenah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.