Situs Resmi Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas Lebih 4 Hari, Humas PN Sebut Itu Bukan Pertama Kali
Situs Resmi Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas Lebih 4 Hari, Humas PN Sebut Itu Bukan Pertama Kali.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Situs Resmi Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas Lebih 4 Hari, Humas PN Sebut Itu Bukan Pertama Kali
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen membenarkan situs resminya di laman www.pn-kepanjen.go.id telah diretas.
Peretasan situs tersebut terjadi sejak hari Kamis (1/16/2020).
Humas PN Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama, menerangkan, pihaknya sudah menginstruksikan tim IT dari PN Kepanjen masih melakukan perbaikan.
Peretasan ini bukan kali pertama terjadi di website PN Kepanjen Malang.
• Sempat Viral Berhenti Sekolah, Pemain Timnas Putri U-16 Asal Malang Lanjut di SMPN 3 Kepanjen
• Hujan dan Angin Kencang Terpa Kepanjen, Kolam Renang Pemandian Metro Tertimpa Pohon Tumbang
• Hotman Paris Bela Mati-matian Pelajar di Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar: Sangat Dipertanyakan!
Yoedi menganalisis, kasus yang menjadi perhatian baru-baru ini, membuat oknum tak bertanggung jawab melakukan peretasan.
Yoedi menduga ada kekecewaan dibalik terjadinya peretasan.
"Secara jumlah pasti berapa kali diretas saya tidak tahu. Tapi ini bukan pertama kali terjadi peretasan website," ungkap Yoedi ketika dikonfirmasi.
Pria yang merupakan seorang hakim itu memastikan, pelayanan di Pengadilan Negeri Kepanjen tetap berjalan dengan baik. Yoedi mengatakan, website hanya sarana penyampaian informasi.
Oleh karena itu tak pengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
"Bagi masyarakat yang datang ke PN Kepanjen masih bisa dapat pelayanan di kantor. Tak terpengaruh peretasan website," ungkapnya.
Yoedi kini masih menunggu perbaikan. Ia belum bisa memastikan kapan website akan pulih.
Pihaknya juga tidak berencana membawa hal tersebut ke ranah hukum.
"Kami berusaha memperbaiki dan memperkuat laman web agar tidak lagi diretas," tuturnya.