Hotman Paris 'Bela Mati-matian' Pelajar di Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar: Sangat Dipertanyakan!
Pengacara Hotman Paris memberikan tanggapan terkait kasus pelajar di Malang bunuih begal demi selamatkan pacar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Hotman Paris memberikan tanggapan terkait kasus pelajar di Malang bunuh begal demi selamatkan pacar.
Hotman Paris mempertanyakan hukum yang berjalan terkait kasus ini.
Apa katanya?
• Skandal Cinta Pria Aceh & Mama Muda Berujung Kematian, Nyawa Melayang karena Selingkuh, Istri Merana

• Sidang Lanjutan Pelajar Malang Terdakwa Pembunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Agenda Pemeriksaan Saksi
Seperti diketahui, seorang pelajar SMA di Malang, ZA (17) menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.
Pengacara Hotman Paris Hutapea pun turut berkomentar mengenai hal ini.
Diketahui, ZA terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
• Eksepsi Ditolak Hakim, Pelajar Malang Bunuh Begal Akan Hadirkan Ahli Pidana Anak di Sidang Hari Ini

• VIRAL VIDEO Ibu-ibu Hina Pria PKL di Jalan, Tak Mau Anaknya Dinikahi, Ojo Pernah Mimpi!, Syuting?
Terbaru, ZA diberitakan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen hari ini, Senin (20/1/2020).
Kuasa hukum ZA Bhakti Riza mengatakan, agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan keterangan saksi.
Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan pihak Bhakti, sempat ditolak oleh Majelis Hakim.
"Kami berencana membawa ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bhakti ketika dikonfirmasi TribunJatim.com.
• Asmara Terlarang Ibu Mertua & Mantu Terkuak, Hamil hingga Diam-diam Menikah, Curhat Wanita ini Pedih
Pada sidang perdana, ZA didakwa pasal berlapis.
Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
• Eksepsi Ditolak Hakim, Pelajar Malang Bunuh Begal Akan Hadirkan Ahli Pidana Anak di Sidang Hari Ini