Tergiur Upah Rp 100 Ribu Setiap Transaksi, Ibu Rumah Tangga di Malang Jadi Kurir Sabu
Polresta Malang Kota menangkap seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai kurir sabu dan mendapatkan Rp 100 ribu setiap kali transaksi di Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunJatim.com/Aminatus Sofya
Sri Winarti ketika kasusnya dirilis di Mapolresta Malang Kota.
“Bandarnya masih kami cari,” katanya.
Sri Winarti dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman bagi Sri Winarti adalah lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
• Begal Bawa Kabur Motor Korban Kecelakaan dengan Modus Pura-Pura Menolong, Kritis Dihajar Warga
• Sidang Lanjutan Pelajar Malang Terdakwa Pembunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Agenda Pemeriksaan Saksi
• Pedasnya Harga Cabai Rawit di Kabupaten Gresik, Capai Rp 65 Ribu Per Kg
Halaman 2 dari 2