Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tergiur Upah Rp 100 Ribu Setiap Transaksi, Ibu Rumah Tangga di Malang Jadi Kurir Sabu

Polresta Malang Kota menangkap seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai kurir sabu dan mendapatkan Rp 100 ribu setiap kali transaksi di Malang.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunJatim.com/Aminatus Sofya
Sri Winarti ketika kasusnya dirilis di Mapolresta Malang Kota. 

“Bandarnya masih kami cari,” katanya.

Sri Winarti dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman bagi Sri Winarti adalah lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Begal Bawa Kabur Motor Korban Kecelakaan dengan Modus Pura-Pura Menolong, Kritis Dihajar Warga

Sidang Lanjutan Pelajar Malang Terdakwa Pembunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Agenda Pemeriksaan Saksi

Pedasnya Harga Cabai Rawit di Kabupaten Gresik, Capai Rp 65 Ribu Per Kg

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved