Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tergiur Upah Rp 100 Ribu Setiap Transaksi, Ibu Rumah Tangga di Malang Jadi Kurir Sabu

Polresta Malang Kota menangkap seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai kurir sabu dan mendapatkan Rp 100 ribu setiap kali transaksi di Malang.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunJatim.com/Aminatus Sofya
Sri Winarti ketika kasusnya dirilis di Mapolresta Malang Kota. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Sri Winarti.

Perempuan berusia 43 tahun itu adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ibu rumah tangga ini diduga sebagai kurir sabu dan mendapat imbalan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi.

Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Adi Sunarto mengatakan, Sri Winarti ditangkap di rumahnya.

Sempat tak mengakui perbuatannya, polisi akhirnya menemukan sabu seberat 5 gram yang dibungkus dalam kemasan mie instan.

“Kami akhirnya menangkap ibu Sri Winarti ini dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota,” tutur Kompol Adi Sunarto, Senin (20/1/2020).

Kompol Adi Sunarto menjelaskan, ditangkapnya Sri Winarti merupakan hasil pengembangan dari kasus Hari Susanto.

Pria berusia 25 tahun itu diringkus polisi tepat di Jalan Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang setelah membeli sabu 13 gram.

Hasil penyelidikan, sabu itu diperoleh dari Sri Winarti.

“Dari percakapan di whatsapp ternyata sabu itu dari ibu Sri,” terang Kompol Adi Sunarto.

Pinkan Mambo Diperiksa Polda Jatim 5 Jam, Akui Bukan Member MeMiles, Sebatas Artis yang Diundang

BREAKING NEWS - Pinkan Mambo Tiba di Polda Jatim, Artis Ketiga Diperiksa Terkait Investasi MeMiles

Dalam aksinya, Sri Winarti menggunakan sistem ranjau atau menaruh sabu di suatu tepat yang telah disepakati.

Setelah sabu ditaruh, Hari Susanto pun mengambilnya.

Kompol Adi Sunarto mengatakan, Satreskoba Polresta Malang Kota masih memburu pemasok sabu kepada Sri Winarti.

Ketika diinterogasi, Sri Winarti mengaku, hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada pelanggan.

“Bandarnya masih kami cari,” katanya.

Sri Winarti dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman bagi Sri Winarti adalah lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Begal Bawa Kabur Motor Korban Kecelakaan dengan Modus Pura-Pura Menolong, Kritis Dihajar Warga

Sidang Lanjutan Pelajar Malang Terdakwa Pembunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Agenda Pemeriksaan Saksi

Pedasnya Harga Cabai Rawit di Kabupaten Gresik, Capai Rp 65 Ribu Per Kg

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved