KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Kasus TPPU yang Libatkan Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
Mustofa Kamal Pasa diduga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terpidana korupsi suap dan gratifikasi yakni mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Berdasarkan informasi yang dihimpunTribunJatim.com, Tim Anti Rasuah akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang paling dekat dengan Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan yang dilakukan sama seperti sebelumnya.
Yakni, saksi berasal dari kalangan pejabat setempat dan pengusaha.
Penyidikan yang dilakukan penyidik KPK ini disinyalir untuk menelusuri aset-aset milik MKP berupa aliran dana rekening bank, tanah serta bangunan dan lainnya yang diduga berasal dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan ini akan dilakukan dengan meminjam salah satu ruangan di Polresta Mojokerto.
• Perempuan Penyelundup 400 Pil Koplo Dalam Sayur Lodeh di Lapas Mojokerto Masih Buron
• DPRD Jatim Minta Kenaikan Tunjangan, Biaya Perjalanan Dinas hingga Tambahan Fasilitas Reses
Rencananya, Tim Penyidik KPK ini akan meminjam tempat itu selama sepekan mulai hari Selasa (21/1/2020) hingga dengan Selasa pekan depan 28 Januari 2020.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto membenarkan bahwa ada permohonan peminjaman tempat dari penyidik KPK yang pakai untuk kepentingan pemeriksaan kasus di Mojokerto.
"Terkait peminjaman tempat (Penyidik KPK) memang ada tapi untuk kepastiannya ini kami masih menunggu dari rekan-rekan KPK," ujar AKBP Bogiek Sugiyarto, Senin (20/1/2020).
• Jelang Turnamen Thailand Basketball Super League, BBM CLS Knights Perkenalkan 18 Pemainnya
• CATAT, Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kabupaten Tuban
AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, sebagai institusi penegak hukum pihaknya sebatas menyediakan tempat yang digunakan untuk kepentingan penyidikan kasus yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Untuk waktunya kami kami belum bisa memastikannya ya kira-kira segitu (Satu Pekan, Red)," ungkapnya.
Penyidik KPK sudah menetapkan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mustofa Kamal Pasa diduga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015.
Pada kasus kedua, Mustofa Kamal Pasa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin diduga menerima gratifikasi terkait jabatan di instansi pemerintah daerah setempat yang tidak berlawanan dengan fungsi tugas dan kewajibannya semasa menjabat sebagai Bupati Mojokerto dua periode tersebut.