Perempuan Penyelundup 400 Pil Koplo Dalam Sayur Lodeh di Lapas Mojokerto Masih Buron
NA diduga kuat menyelundupkan ratusan butir pil koplo melalui sayur lodeh untuk narapidana berinisial KA, warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku utama dalam penyelundupan 400 butir pil koplo ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Mojokerto sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Perempuan itu berinisial NA (49).
NA diduga kuat menyelundupkan ratusan butir pil koplo melalui sayur lodeh untuk narapidana berinisial KA (23), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang merupakan narapidana narkoba di dalam Lapas tersebut.
Terhitung sudah satu pekan Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto seakan kesulitan menangkap wanita ini.
Padahal, wanita NA adalah pelaku utama yang diduga memasok koplo ke dalam Lapas Mojokerto tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Redik Tribawanto menjelaskan, pihaknya menduga pelaku NA kabur melarikan diri setelah mengirimkan makanan berupa sayur lodeh yang berisi ratusan butir pil koplo ke dalam Lapas Mojokerto.
• Gus Hans Bicara Soal Pembagian Posisi di Pilkada Surabaya: Terpenting Elektabilitas, Bukan Isi Tas
• DPRD Jatim Minta Kenaikan Tunjangan, Biaya Perjalanan Dinas hingga Tambahan Fasilitas Reses
Sejauh ini, yang bersangkutan tidak terlihat batang hitungannya di sekitar kediamannya.
Untuk diketahui wanita NA tinggal di rumah suami keduanya di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto.
"Pelaku belum pulang kami masih mencari keberadaannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Ia memastikan akan menangkap pelaku utama ini untuk memastikan dugaan pengedaran pil koplo yang melibatkan narapidana di dalam Lapas.
"Kami sudah maksimal untuk menemukan pelakunya anggota sudah di lapangan," ungkapnya.
• Jelang Turnamen Thailand Basketball Super League, BBM CLS Knights Perkenalkan 18 Pemainnya
• CATAT, Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kabupaten Tuban
Kepala Keamanan Lapas Mojokerto, Disri Wulan Agus Tomo menambahkan narapidana AK pemesan pil koplo ini sudah disanksi di dalam sel isolasi selama 12 hari kedepan. Tidak hanya itu, petugas Lapas juga memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan tidak boleh dikunjungi kerabat maupun pengunjung di dalam Lapas.
"Terkait sanksi narapidana AK untuk sementara tidak boleh menerima pengunjung (Pembesuk, Red) selama satu bulan kedepan," jelasnya.
Seperti yang diberitakan, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap narapidana KA yang terbukti menerima 400 butir pil koplo hasil selundupan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Mojokerto.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran ada indikasi peredaran pil koplo diduga melibatkan narapidana tersebut.