Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pesta Sabu di Rumah, 3 Pemuda Asal Surabaya Dituntut Hukuman 6 sampai 8 Tahun Penjara

Tiga pemuda yang ditemukan saat pesat sabu di rumah, dituntut hukuman 6 sampai 8 tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Arifin
Para terdakwa saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (21/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbukti melakukan pesta sabu di rumah beralamat Prada Kali Kendal, Surabaya, tiga pemuda ini dituntut hukuman penjara oleh jaksa. 

Tiga terdakwa tersebut ialah Putra Fajar, Febri Laksono dan Handrik Setiawan.

Untuk terdakwa Putra, jaksa menuntutnya dengan hukuman delapan tahun sedangkan Febri dan Handrik masing-masing enam tahun. 

Mengaku dan Sesali Jadi Bandar Narkoba, Lansia Asal Bratang Gede Surabaya Diputus Lima Tahun Penjara

Misteri Temuan Motor Honda GL Max Tergeletak di Kuburan Sumenep, Ciri Motor Jadi Petunjuk Polisi

"Perbuatan masing-masing terdakwa telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Harwiadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (21/1/2020). 

Ketiganya ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Wiyung saat bertransaksi serta mengkonsumsi sabu di rumah beralamatkan di Prada Kali Kendal. 

Terbukti Jadi Bandar Narkoba, Lansia Asal Bratang Gede Surabaya Dituntut Penjara 6 Tahun

Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu 22 Januari 2020: Aquarius Dipenuhi Emosi, Pisces Gugup dan Gelisah

Saat digeledah, ditemukan 10 pocket sabu seberat 0,42 sampai 0,49 gram.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiganya meminta keringanan majelis hakim atas hukumannya. 

"Kami minta keringanan yang mulia kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap Putra mewakili dua terdakwa lainnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved