Pesta Sabu di Rumah, 3 Pemuda Asal Surabaya Dituntut Hukuman 6 sampai 8 Tahun Penjara
Tiga pemuda yang ditemukan saat pesat sabu di rumah, dituntut hukuman 6 sampai 8 tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbukti melakukan pesta sabu di rumah beralamat Prada Kali Kendal, Surabaya, tiga pemuda ini dituntut hukuman penjara oleh jaksa.
Tiga terdakwa tersebut ialah Putra Fajar, Febri Laksono dan Handrik Setiawan.
Untuk terdakwa Putra, jaksa menuntutnya dengan hukuman delapan tahun sedangkan Febri dan Handrik masing-masing enam tahun.
• Mengaku dan Sesali Jadi Bandar Narkoba, Lansia Asal Bratang Gede Surabaya Diputus Lima Tahun Penjara
• Misteri Temuan Motor Honda GL Max Tergeletak di Kuburan Sumenep, Ciri Motor Jadi Petunjuk Polisi
"Perbuatan masing-masing terdakwa telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Harwiadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (21/1/2020).
Ketiganya ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Wiyung saat bertransaksi serta mengkonsumsi sabu di rumah beralamatkan di Prada Kali Kendal.
• Terbukti Jadi Bandar Narkoba, Lansia Asal Bratang Gede Surabaya Dituntut Penjara 6 Tahun
• Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu 22 Januari 2020: Aquarius Dipenuhi Emosi, Pisces Gugup dan Gelisah
Saat digeledah, ditemukan 10 pocket sabu seberat 0,42 sampai 0,49 gram.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketiganya meminta keringanan majelis hakim atas hukumannya.
"Kami minta keringanan yang mulia kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap Putra mewakili dua terdakwa lainnya.