Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengaku dan Sesali Jadi Bandar Narkoba, Lansia Asal Bratang Gede Surabaya Diputus Lima Tahun Penjara

Mengaku dan menyesali perbuatannya transaksi narkoba, lansia asal Bratang Gede Surabaya terima keringanan hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Arifin
Terdakwa Ari (65) saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (21/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lansia asal Bratang Gede Surabaya yang terbukti jadi bandar narkoba, dituntut enam tahun penjara  oleh Jaksa Kejari Surabaya, Rini NT.

Tak hanya itu, Ari Kurniadi, lansia 65 tahun itu pun dituntut denda Rp 1 Miliar. 

Setelahnya, terdakwa Ari Kurniadi  divonis majelis hakim dengan hukuman penjara lima tahun dan denda subsider dua bulan. 

Niat Hati Pelaku Bawa Kabur Truk dari Rumah di Blitar Gagal, Kehabisan BBM, Ditinggal di Tepi Jurang

Terbukti Jadi Bandar Narkoba, Lansia Asal Bratang Gede Surabaya Dituntut Penjara 6 Tahun

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Dan dikurangi masa tahanan ya pak. Dari enam tahun jadi lima tahun. Jadi kamu menerima apa banding?," kata Hakim Jan Monoppo saat sidang di PN Surabaya, Selasa, (21/1/2020). 

Mendengar putusan tersebut, pria 65 tahun ini menerima hukuman tersebut.

"Menerima yang mulia," ujarnya. 

Hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hasil Melbourne Victory Vs Bali United 5-0, Bali United Gagal ke Liga Champions Asia 2020

Arumi Bachsin Ajak Warga Jatim Cegah Stunting, Bisa Mulai Identifikasi Anak Sejak Usia 0-2 Tahun

Sebelumnya, Pria 65 tahun ini lalu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim lantaran merasa hukuman tersebut terlalu berat. 

Jaksa dari Kejari Surabaya menuntutnya dengan hukuman penjara selama enam tahun. 

"Mohon keringanan yang mulia," ucapnya. 

ASITA Jatim Tegaskan Virus Corona di China Tak Pengaruhi Kinerja Wisata, Begini Penjelasannya

17 Komputer Siswa SMPN 2 Bangilan Digondol Maling, Kepala Dindik Tuban: Pakai yang Ada Dulu

Perbuatan Ari diketahui pada Agustus tahun lalu. Miko (dalam berkas terpisah) memesan sabu kepada Ari sebanyak lima gram. Dan kemudian Miko menelpon David (DPO) untuk mengambil pesanan tersebut. 

Dalam setiap penjualannya, terdakwa ini meminta keuntungan kepada komplotannya Miko, Izaach dan David (DPO). 

Mendapat laporan dari masyarakat, akhirnya kepolisian menangkap terdakwa di kediamannya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved