Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Jadi Bandar Narkoba, Lansia Asal Bratang Gede Surabaya Dituntut Penjara 6 Tahun

Terbukti jadi bandar narkoba, Ari Kurniadi, lansia asal Bratang Gede Surabaya dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Arifin
Terdakwa Ari (65) saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (21/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lansia asal Bratang Gede Surabaya dituntut hukuman penjara enam tahun oleh Jaksa Kejari Surabaya, Rini NT.

Human tersebut diberikan, sebab lansia asal Bratang Gede Surabaya itu terbukti melakukan transaksi narkotika tanpa memiliki izin.

Lansia tersebut adalah terdakwa Ari Kurniadi.

Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu 22 Januari 2020: Aquarius Dipenuhi Emosi, Pisces Gugup dan Gelisah

ASITA Jatim Tegaskan Virus Corona di China Tak Pengaruhi Kinerja Wisata, Begini Penjelasannya

Ari Kurniadi terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Â tentang Narkotika.

"Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah tiga bulan penjara," kata JPU Rini saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (21/1/2020). 

Pria 65 tahun ini lalu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim lantaran merasa hukuman tersebut terlalu berat. 

Ngaku Kerabat Dekat Presiden Jokowi Demi Laris Jualan Ponsel, Pria Asal Probolinggo Dipenjara

Pemuda Trenggalek Gantung Diri di Pohon Durian, Diduga Depresi, Sempat Pamit Bekerja ke Keluarga

"Mohon keringanan yang mulia," ucapnya. 

Perbuatan Ari diketahui pada Agustus tahun lalu.

Miko (dalam berkas terpisah) memesan sabu kepada Ari sebanyak lima gram.

Kronologi Guru Lamongan Pukul Kepala Siswa Pakai Tiang Besi, Berawal Acungan Jari Tengah, Kini Bui

Persela Lamongan Gelar Latihan Sore, Nil Maizar Pantau Kondisi Fisik dan Skill Pemainnya

Kemudian Miko menelpon David (DPO) untuk mengambil pesanan tersebut. 

Dalam setiap penjualannya, terdakwa ini meminta keuntungan kepada komplotannya Miko, Izaach dan David (DPO). 

Mendapat laporan dari masyarakat, akhirnya kepolisian menangkap terdakwa di kediamannya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved